Warga Asing Aniaya Anak Dibawah Umur di Mentawai

ilustrasi penganiayaan

HALOPADANG.I D– Seorang warga asing asal Amerika Serikat bernama Eric (38) yang tinggal dan membangun resort di Pulau Sibigeu, Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan, Pulau Mentawai, Sumatera Barat dilaporkan warga ke polisi setempat atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam laporan itu, bule Amerika Serikat itu diduga menganiaya bocah 15 tahun berinisial DCS yang merupakan warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako.

“Insiden pemukulan korban terjadi selasa (30/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa anjing miliknya mati dipinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya,” kata AKP Tirto Edhi Kapolsek Sikakap.

Mendengar hal tersebut, pelaku langsung menghampiri anjing miliknya yang sudah tak bernyawa. Ia berbalik menuduh anak-anak tersebut yang membunuh anjingnya dan kemudian pelaku memegang korban dan langsung dipukuli berulang kali.

Karena takut, teman-teman korban yang lainnya segera kabur.

Keluarga korban tidak menerima atas insiden pemukulan ini dan melaporkan kejadian ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/K/VII/2020/ Polsek pada Rabu (01/7/2020) terkait dugaan kasus penganiayaan.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, bahwa ia sudah memerintahkan Kapolsek Sikakap untuk memproses kasus tersebut sehingga warga asing di Mentawai jera dan tidak semena-mena terhadap warga setempat.

Selain itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas, ternyata legalitas, rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan izin usaha resort di Pulau Sibigeu yang sedang dibangun pelaku belum diterima atau terdaftar.

Hingga saat ini, kasus penganiayaan dalam tahap pemanggilan tersangka dan saksi-saksi dinyatakan sudah lengkap.