Merdeka Belajar 15 Tahun, Kemendikbud Berencana Revisi UU Sisdiknas

Mendikbud, Nadiem Makarim

HALOPADANG.ID — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan Target Merdeka Belajar 15 Tahun ke Depan di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (2/7/2020). Nadiem menekankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap berlanjut dan semua target akan tercapai pada 15 tahun ke depan.

“Semua yang kita lakukan dalam Merdeka Belajar merupakan prinsip keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen. Sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri dan tidak dapat diputarbalikkan,” kata Nadiem, Sabtu (4/7).

Prinsip keberlanjutan tersebut dapat ditempuh antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kemendikbud juga merevisi berbagai peraturan teknis yang bertujuan menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat. Contoh, penyederhanaan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta.

Selain itu, kata Nadiem, transformasi kepemimpinan internal, baik di dalam kementerian maupun di tingkat pemerintah daerah menjadi faktor penting. Secara paralel, Kemendikbud juga terus berupaya mengintegrasikan peran pihak ketiga dalam sistem pendidikan nasional.

Dia mencontohkan, peran aktif dunia usaha dan dunia industri dalam pendidikan vokasi maupun pendidikan tinggi. Selama ini, kiprah relawan dan komunitas pendidikan turut menyokong program Organisasi Penggerak dan Sekolah Penggerak.

“Dunia usaha maupun relawan dari masyarakat juga terbukti mampu menyokong proses pembelajaran jarak jauh di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19. “Apapun yang terjadi di pemerintahan, grup-grup penggerak yang terbentuk dapat terus berjalan,” ujar Nadiem.(002/Merdeka)