Tidak Jera Berbuat Kriminal, 12 Napi Asimilasi Kembali Ditangkap di Padang

Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk 12 narapidana yang keluar penjara setelah menerima asimilasi sejak program tersebut digulirkan di daerah setempat.

“Sejak asimilasi diberikan sampai saat ini, ada 12 narapidana yang kami tangkap karena kembali melakukan tindak pidana,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Rico Fernandadi Padang, SelasA (30/6/2020).

Ia mengungkapkan saat ini para “penjahatkambuhan” itu telah diproses atas pidana yang mereka lakukan.

“Rata-rata kasus yang dilakukan adalah dugaan pencurian, pencurian kendaraan bermotor, dan lainnya,” katanya.

Selain itu lima dari 12 narapidana tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

“Karena memberikan perlawanan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk melumpuhkan,” katanya menegaskan.

Beberapa penembakan itu diterima oleh napi asimilasi adalah RF (30) yang ditangkap karena kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (28/6) malam. Ia dibekuk petugas di depan kantor Dinaa PU Provinsi Sumbar, di Jalan Taman Siswa Alai Parak Kopi.

Napi lainnya adalah YA (22) yang ditangkap pada Kamis (7/5) malam atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan degan modus begal. Ia ditangkap bersama empat rekan lainnya karena diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), dan pencurian sepeda motor.

Saat ditangkap Yogi sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

Dari pemeriksaan ia mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan Kekerasan (begal) di depan Puskesmas Alai, Padang Utara.(002)