Keterangan Saksi Wakil Walikota Solok Berbelit, Hakim Naik Pitam

Suasana sidang kasus korupsi pembangunan tribun lapangan merdeka Solok

HALOPADANG.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) geram, mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek Tribun Lapangan merdeka, Kota Solok yang merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih.

Para saksi yang hadir dalam persidangan yang digelar Senin (29/6/2020) tersebut adalah Walikota Solok, Zul Elfian bersama dengan wakilnya Reinier. Pada keterangannya, Reiner saksi pertama yang dihujani beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim mengatakan, bahwa tidak ada memberikan jaminan terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu pokok dari permasalahan ini majelis, yang jelas saya tidak pernah memberikan jaminan terhadap pengerjaan proyek tersebut,” ujar Reinier.

Namun saat ini, kata dia, pembangunan proyek tribun lapangan merdeka, Kota Solok sudah terhenti, walaupun ada beberapa persen bobot yang harus dikerjakan.

Mendengar keterangan Reiner, ketua majelis hakim Yose Rizal, didampingi M.Takdir dan Zaleka naik pitam. Seolah-olah saksi sebagai pemimpin tidak memiliki tanggung jawab terhadap tersebut.

“Dalam proyek ini, sudah ada yang memakan korban, bahwa ada yang berhutang. Apakah saudara tidak kasihan dan dimana tanggung jawab saudara sebagai pemimpin,” tegas Majelis.

Terhadap sanggahan dari Majelis, Reinier menjawab bahwa proyek pembangunan lapangan merdeka tersebut merupakan icon Kota Solok.

“Ini adalah salah satu iconnya Kota Solok majelis, namun tidak selesai,” kata Reiner.

Mendengar keterangan itu, saksi dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Kami ada hak untuk menahan, karena saudara berkilah dalam memberikan keterangan,” tegas Mejelis.

Ditambahkannya, pihaknya meminta Jaka Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada agenda pemeriksaan terdakwa nantinya. “Jaksa, tolong hadirkan saksi (wawako) dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa nanti,” kesalnya.

Sementara saksi dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi Walikota Solok, Zul Elfian. Dalam persidangan, ia membenarkan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah terhenti.

“Berdasarkan informasi dari inspektorat Kota Solok, bahwa terhentinya proyek karena putus kontrak karena item dari proyek tersebut tidak selesai,” kata Zul Elfian.

Sementara diketahui, dugaan korupsi itu menjerat mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok Jaralis, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syofia Handayani.

Dalam proyek, terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dalam pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.

Sedangkan Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Hasil dari pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.

Selanjutnya terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.038.072.053. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.