Kebobolan Warga Jambi Positif Corona Masuk Sumbar, Pemprov Akan Perketat Pintu Masuk

Penyemprotan disinfektan pada penumpang bus di perbatasan Sumbar-Jambi, di Dharmasraya (foto dinas Kominfo Dharmasraya)

HALOPADANG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan memberlakukan pengawasan selektif di masa penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 (TNB-PAC19), sebagai pelaksanaan protokol kesehatan bagi orang masuk ke daerah Sumbar.

Titik pengawasan selektif tetap mengacu pada 9 pintu masuk jalur darat, jalur udara dan laut, dimana berlaku pada pemberlakuan Pembasatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diputuskan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dalam rapat terbatas dengan Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Badan Kesbang, Biro Humas Setda Provinsi Sumatra Barat, di ruang kerja Gubernur, Sabtu (27/6/2020).

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan pengawasan selektif diperbatasan dilakukan juga berdasarkan pertimbangan psikologis, agar selektif terhadap orang datang dan masuk ke daerah Sumbar sehat, sehingga kesehatan masyarakat Sumbar dari penyebaran covid-19 dapat terawasi.

“Pelaksanaan Pengawasan Selektif disetiap pintu masuk ke Sumbar darat, udara dan laut memang tidak seketat sebelumnya namun tetap bagaimana pengawasan setiap orang masuk itu mentaati protokol kesehatan ada surat kesehatan (rapit tes), pakai masker dan sebagainya,” ungkapnya.

Irwan Prayitno juga mengatakan sebagai pimpinan kepala daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk di Sumatera Barat, seperti daerah lainnya karena mengingat masih ada kekhawatiran covid 19 ini belum tahu kita kapan berakhir.

Pemprov Sumbar, tegasnya, memiliki perhatian dan kepedulian bagaimana kehidupan new normal masyarakat Sumbar dapat berjalan baik dan menjadikan wilayah Sumbar zona hijau covid.

“Makanya pengawasan selektif ini masih kita lakukan hingga bulan Desember 2020, sebagai sikap kontrol terhadap penerapan protokol covid untuk kesehatan masyarakat Sumbar,” pungkasnya.(002)