Kemendagri Petakan Daerah Pilkada dengan Zonasi Pandemi

pilkada
Ilustrasi Pilkada

HALOPADANG.ID–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai dengan zonasi pandemi Covid-19.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota saat ini berada di zona merah.

“Ada tiga provinsi yang berwarna merah. Dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali,” ujar Safrizal dalam kegiatan sosialisasi pilkada 2020, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Keterangan zonasi epidemiologi Covid-19, di antaranya zona hijau daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19, zona kuning daerah berisiko rendah, zona oranye daerah berisiko sedang, dan zona merah daerah berisiko tinggi.

Hal ini disusun berdasarkan 14 indikator. Safrizal memerinci, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada, dua provinsi masuk zona kuning.

Penyebaran Covid-19 terkendali, tetapi ada kemungkinan transmisi lokal. Kemudian, empat provinsi di zona oranye dengan penyebaran dan potensi virus tak terkendali.

Selain itu, 261 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, 43 daerah di antaranya masuk zona hijau yang belum terdampak Covid-19. Kemudian, 77 kabupaten/kota berada di zona kuning dan 101 daerah masuk zona oranye. Safrizal menekankan, warna epidemiologi setiap daerah ini harus diperhatikan.

Sebab, zonasi daerah akan memengaruhi pola tindakan, pencegahan, dan penanganan selama pandemi Covid-19, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Akan tetapi, semua daerah dalam setiap zonasi harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebutkan, biaya Pilkada 2020 mencapai Rp94.310 per pemilih. Besaran biaya ini dihitung berdasarkan anggaran pilkada sebelum adanya penambahan dibagi jumlah data pemilih di 270 daerah.

“Jadi, bisa kita katakan nilai dari pemilihan kepala daerah itu per pemilih Rp94.310 ini data per 11 Juni 2020,” ujar Viryan dalam sosialisi Pilkada serentak tahun 2020.

Ia melanjutkan, anggaran pilkada Rp9,9 triliun dibagi jumlah daftar pemilih sementara dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 105.396.460 jiwa. Jajaran KPU daerah telah mendapatkan dana sekitar Rp9,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui kesepakatan naskah perjanjian dana hibah (NPHD) pada 2019 lalu.

Dari jumlah anggaran Rp9,9 triliun, baru Rp4,1 triliun yang sudah ditransfer Pemda ke KPU. Viryan mengatakan, hampir semua dana tersebut sudah digunakan KPU daerah dalam pelaksanaan tahapan sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.

Di sisi lain, ia menuturkan, dana yang sudah digunakan untuk menyelenggarakan tahapan akan hangus jika pilkada ditunda hingga 2021 atau 2022. Sebab, tahapan pilkada yang sudah berjalan secara faktual dan kualitas menjadi kedaluwarsa. “Tentunya, dana bisa mubazir Rp4,1 triliun, bahkan tadi disampaikan yang data terbaru sudah lebih dari Rp4,1 triliun. Kalau ditunda, tentunya ini jadi masalah tersendiri,” kata Viryan.

Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemungutan suara serentak pada 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula Rabu, 23 September 2020.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi dua tahap saja.

Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, dengan demikian pemerintah daerah harus mencairkan seluruh anggaran sekitar Juli 2020.

“Tahap dua adalah 60 persen paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara, dana-dana tersebut sudah ditransfer seluruhnya kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu,” ujar Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalam keterangan tertulisnya. (R-01/rel)