Tersangka Penggelapan Infak Masjid Raya Akhirnya Ditahan Jaksa

infak
Penetapan tersangka kasus penggelapan dana infak Mesjid Raya Sumbar, YR, Jumat (19/6) di Kejati Sumbar. Saat ini tersangka telah dibawa ke rutan anak air untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

HALOPADANG.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan YR sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar. Begitupun soal beberapa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Biro Mental dan Kesra Sumbar tahun 2019.

Tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar. Sebelumnya, YR menjabat beberapa jabatan di antara lain bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria, Jumat (19/6) menyebutkan, hari ini (kemarin red) sudah ditetapkan tersangka YR. Tersangka sudah dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Anak Air Padang. Hal ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR. Atas penahanan yang dilakukan, dengan alasan subjektif dikuatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi atau merusak barang bukti. Kemudian objektif sesuai pasal ini ancaman pidana lima tahun, wajib menjalankan hukuman,” katanya.

Fatria menjelaskan, uang yang sudah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dari tahun 2013-2019 sebesar Rp892.684.783. Kemudian, uang yang juga disalahgunakan pada 2018 untuk tuah sakato sebesar Rp375 juta, uang APBD berupa uang persediaan pada biro bidang mental kesra Rp718.370.000, dan uang sisa dana Peringatan Hati Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp92.207.749 yang termasuk uang infak dan anak yatim di dalamnya.

Fatria mengakui dalam kasus ini pihaknya sangat mempercepat penangan perkara agar segera rampung. Sebab, kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar sangat menarik perhatian masyarakat sehingga dilakukan penahan badan.

Sebelum ditahan, kata dia, YR juga telah melakukan pemeriksaan cepat rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penangan covid-19. Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.

“Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat. (Q-04)