Rumah Ibadah Kristen Juga Harus Dinyatakan Aman dari Covid-19

Gereja Katedral

HALOPADANG.ID — Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Thomas Pentury, mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, kegiatan peribadatan di rumah ibadah terhenti. Pemerintah kini ingin ada pelonggaran di rumah Ibadah. Namun sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola rumah ibadah.

Dalam diskusi bertema ‘Kapan Kembali Beribadah di Gereja?’ yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat pagi, Thomas Pentury menyampaikan bahwa Kemenag ingin memfungsikan lagi rumah ibadah. Salah satu fungsi yang akan ditanamkan adalah menjadi salah satu contoh untuk penanganan pandemi Covid-19.

Untuk dapat memulai ibadah, katanya, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang memuat prosedur jika ingin memulai kembali kegiatan di rumah ibadah. Ada dua bagian penting dalam ibadah, yaitu ibadah inti dan ibadah sosial.

“Kalau ibadah inti, dalam perspektif Kristen, yakni ibadah raya, ibadah umum, melibatkan banyak jemaah. Ini kita atur lebih lanjut dengan SE Menag itu,” katanya.

Dalam SE itu juga diminta kepada pengelola rumah ibadah agar penyelenggaraan ibadah dapat berjalan baik dan aman dari Covid-19. Jika kondisi dinilai belum aman, maka sebaiknya tidak dilakukan ibadah di rumah ibadah, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk dapat menyelenggarakan peribadatan, rumah ibadah harus mendapatkan penyataan aman dari petugas Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah setempat.

“Jadi kalau kondisi belum aman, harusnya tidak boleh, makanya Gugus Tugas Covid-19 atau pemerintah di wilayah itu yang harus punya otoritas untuk menyatakan bahwa tempat ibadah di wilayah itu dalam zona yang aman,” ujarnya.

Memang dalam Surat Edaran muncul berbagai macam interpretasi. Namun Thomas menegaskan pembuatan surat edaran murni untuk mencegah penularan Covid-19. Dia meyakinkan bahwa tidak ada larangan beribadah, dan untuk menjalankan ibadah telah dijamin oleh undang-undang.

Intinya, menurut Thomas, ketika kondisi rumah ibadah dinyatakan aman, jemaat boleh menyelenggarakan peribadatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan. “Dalam kerangka pelaksanaan kegiatan beribadah yang melibatkan banyak sekali jemaat itu kondisinya harus aman, supaya, sekali lagi, rumah ibadah bisa menjadi tempat atau contoh yang baik dari upaya pemerintah untuk menangani Covid-19,” ujarnya.(002)