HALOPADANG.ID — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) telah terbit. Dalam tata ruang itu, DKI Jakarta masih memegang fungsi sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Lantas, bagaimana dengan nasib pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dimulai pada 2024?
Menurut Menteri Agraria dan Tata ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Perpres ini diteken dengan dasar hukum Undang-undang (UU) yang masih berlaku dengan ketetapan Jakarta sebagai IKN. UU tersebut ialah UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kok dalam Perpres ini masih menyebut Jakarta sebagai Ibu Kota? Dalam konteks ini kita jelaskan bahwa dasar hukum Perpres ini adalah UU yang masih ada. UU eksisting yang menyatakan memang Jakarta IKN,” terang Sofyan dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/6/2020).
Ia menjelaskan, jika nantinya sudah ada UU baru yang merevisi status Jakarta sebagai IKN, maka ketentuan tata ruang ini juga akan direvisi.
“Seandainya memang ada UU yang lain tentu status itu akan kita sesuaikan, itu alasannya,” tegas Sofyan.
Sebagai informasi, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan pemerintah mulai tahun 2024. Pemindahan pertama yang akan dilakukan ialah pusat pemerintahan.(002)