Polemik Soal Bayar Masuk ke Pantai Pariaman, Pj Sekda Angkat Bicara

sekda
Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli

HALOPADANG.ID–Menanggapi polemik tentang pemungutan retribusi masuk ke objek wisata pantai Pariaman yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Fadli, dan Kasatpol PP Kota Pariaman Elvis Chandra memberikan klarifikasi akan hal tersebut.

Fadly menerangkan bahwa untuk masalah retribusi yang beritanya sedang hangat-hangatnya saat ini, terjadi hanya karena masalah komunikasi.

“Artinya, informasi ini mungkin ada yang belum tersampaikan kepada masyarakat, dan untuk itu kita kembali harus melakukan lagi pendekatan kepada masyarakat dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang tinggal di sekitar pantai, dan rencananya akan dilakukan hari ini Kamis (11/6) 13.30 wib, yang berlokasi di Taman Anas Malik, Pantai Cermin, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,”ucapnya.

“Dalam pertemuan itu kami juga akan bicarakan tentang pemungutan retribusi dan parkir, yang tidak akan diberlakukan kepada masyarakat yang berdomisili disekitar pantai tersebut, dan juga kepada para pedagang yang biasa berjualan di lokasi pantai”, ujar Fadli.

Ia menyatakan, setuju atau tidak setuju masyarakat Kota Pariaman dan pengunjung yang datang ke objek wisata pantai Pariaman harus mematuhi Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan harus kembali dilaksanakan walaupun dalam kondisi pandemi saat ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Pariaman Elvis Chandra, di lokasi posko penanganan covid-19 balaikota pariaman. Masalah retribusi sudah ada Perda yang mengaturnya semenjak tahun 2015, dan sosialisasi tentang retribusi tersebut dulu juga pernah dilakukan.

“Cuma sekarang ketika Perda ini dilaksanakan lagi dan menimbulkan banyak reaksi, itu wajar saja karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, dan sesuatu yang baru tersebut bagi mereka pasti akan mengagetkan mereka”, ungkap Elvis.

Menurutnya reaksi ini terjadi bukan karena masalah sosialisasi, akan tetapi terjadi karena masalah kegamangan dari pelaku usaha dan penggiat pariwisata yang ada di sana. Dengan kita terapkan kembali kebijakan ini, menjadi kekhawatiran bagi mereka tentang sector ekonomi mereka yang agak terganggu, sebagai contoh dengan adanya pemungutan retribusi orang tidak akan mau lagi datang berkunjung ke pantai.

“Sesuatu yang baru itu buat mereka memang butuh proses dan penyesuaian. Pariwisata ini dibangun adalah untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, dan bukan untuk pemerintah. Kami siang dan malam bekerja hanya untuk memberikan sosialisasi itu untuk masyarakat, bukan untuk kita dan tidak ada satupun kepentingan individu, kelompok atau pemerintah dalam hal tersebut”, ujar Kasatpol PP ini.

Dalam hal ini kerjasama dalam bentuk pemahaman dan edukasi oleh tokoh masyarakat, dan penggiat-penggiat pariwisata, terhadap para pelaku usaha yang belum paham akan hal seperti ini memang perlu kita tingkatkan lagi sosialisasi ini kepada mereka.

Dalam situasi seperti saat ini kenormalan baru adalah pilihan terbaik dari segi yang terburuk, karena pertimbangan dari sektor ekonomi. Dengan dibukanya akses pariwisata kembali dengan segala keterbatasannya, Perda ini harus dijalankan kembali, dengan cara melakukan pemungutan retribusi, walaupun dalam kondisi seperti sekarang ini. Tapi hal itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan PAD.

“Dengan diberlakukannya kenormalan baru dan pemungutan retribusi wisata, maka ekonomi masyarakat mulai bergerak, dan dari sisi kesehatan serta keamanan masyarakat juga tetap akan terjaga, sehingga antara ekonomi dan kesehatan akan menjadi balance atau seimbang”, ulas Elvis Chandra.