HALOPADANG.ID — Ade Armando merespons Badan Koordinasi Karapatan Adat Nagari (BAKOR KAN) Sumatera Barat yang melaporkannya ke Polda Sumbar terkait posting-annya di media sosial. Ade menyebut istilah ‘Kadrun’ atau ‘Kadal Gurun’ dalam posting-annya itu tidak terkait dengan olok-olok PKI kepada umat Islam pada zaman dulu.
“Ya ‘Kadrun’ di sana bukan merujuk pada PKI, kenapa harus PKI. ‘Kadrun’ itu kan bahasa yang kita pakai sekarang itu untuk menjelaskan orang-orang yang berpikiran sempit, terutama yang dipengaruhi oleh gerakan ekstremisme, fundamentalisme dari Timur Tengah, makanya istilahnya ‘Kadal Gurun’ kan,” ujar Ade, Rabu (10/6/2020).
“Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan PKI, mereka itu berlebihan dan mengada-ada kalau mengaitkannya kepada PKI,” sambungnya.
Dosen Universitas Indonesia itu menyebut sindirannya kepada Pemprov Sumbar yang menyurati Kemenkominfo untuk menolak Injil berbahasa Minang adalah satu hal yang tak masuk akal. Ade menyebut langkah tersebut sebagai satu hal yang terbelakang.
“Kedua adalah itu tuduhan atau sindiran saya terkait sikap mereka yang menolak Injil berbahasa Minang, buat saya itu tidak masuk di akal itu ya. Itu menunjukkan keterbelakangan sekali,” jelasnya.
Ade menyebut banyak tokoh dari Ranah Minang yang sangat terbuka dan menerima perbedaan. Lalu Ade mempertanyakan reaksi BAKOR KAN terkait kritiknya itu.
“Orang Minang itu dulu kita kenal sebagai kaum yang sangat terbuka, sangat intelek, sangat bisa menerima perbedaan, tokoh-tokohnya banyak. Kenapa sekarang tiba-tiba ada Injil berbahasa Minang mereka marah-marah dan meminta agar itu dicabut. Sekarang udah terbukti kan dicabut kan oleh pemerintah. Dan pemerintah karena dapat tekanan seperti itu ya mereka terpaksa mengikuti apa yang diminta kan,” tuturnya, dikutip Halopadang.id dari Detikcom.
“Tapi sebetulnya logikanya apa melarang Injil berbahasa Minang itu apa. Itu yang saya katakan sebagai pertanda keterbelakangan berpikir,” sebut Ade.
Ade kembali menegaskan bahwa istilah ‘Kadrun’ yang dia gunakan tidak berkaitan dengan PKI. Ade mengatakan dirinya anti-PKI.
“Sama sekali bukan, nggak ada hubungannya dengan PKI, wong saya juga anti-PKI,” jelasnya.
Diketahui, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (BAKOR KAN) Sumatera Barat karena posting-annya di media sosial. BAKOR KAN keberatan atas penggunaan istilah ‘Kadrun’ dalam posting-an Ade Armando terkait aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau.
Ada 6 poin dasar dan pertimbangan hukum BAKOR KAN terhadap Ade Armando. Pada poin 5 dan 6, BAKOR KAN menyoroti istilah ‘Kadrun’ di posting-an Ade Armando.
“Penggunaan istilah ‘Kadrun’ atau yang diterjemahkan dengan Kadal Gurun merupakan sebutan rasis dan perlawanan yang menuduh bahwa agama Islam adalah agama orang Arab yang tidak pantas hidup di Indonesia,” demikian penggalan poin 5 pernyataan BAKOR KAN. (002)