Dipolisikan oleh Datuak Minangkabau, Ade Armando: Memang Mereka Siapa!

Ade Armando

HALOPADANG.ID — Dosen Ade Armando terancam diproses secara adat sebagai buntut komentarnya di media sosial (medsos) soal penolakan aplikasi Android, Kitab Suci Injil Minangkabau. Ade terancam tak lagi dianggap sebagai orang Minang dan dikenai sanksi adat.

Ade tidak mempermasalahkan sanksi adat yang mengancam dirinya tersebut. Dia justru mempertanyakan legitimasi pihak yang ingin memberlakukan hukum adat kepadanya.

“Oke. Saya sih nggak ada masalah tidak diakui sebagai orang Minang. Tapi pertanyaan saya: memang dia memiliki legitimasi dari mana menentukan keminangan saya? Siapa yang mengangkat dia sehingga dia merasa sebagai pimpinan orang Minang?” kata Ade saat dimintai tanggapan.

Ancaman sanksi adat juga datang dari Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar. MTKAAM juga ingin mencoret status ‘orang Minang’ dari Ade.

Ade juga mem-posting sikap dan seruan dari Ketua MTKAAM, Irfianda Abidin, di akun Facebook-nya. Ade tidak ambil pusing terkait ancaman hukuman adat.

“Ya coret saja. Memang mereka siapa? Ketua MTKAAM itu caleg gagal. Jadi jelas dia tidak punya otoritas mewakili masyarakat Minang,” ujar Ade dikutip dari Detikcom, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, pihak-pihak tersebut tidak punya otoritas secara kultural mewakili masyarakat Minang. Dia tidak merasa dirugikan jika dicoret dan tak lagi dianggap ‘orang Minang’.

“Lah yang mencoret itu kan orang biasa…. Sama sekali tidak ada otoritas,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar. Ade juga terancam dijerat hukum adat.

Imam Majelis Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengatakan pihaknya akan memproses dan menelusuri silsilah adat Bapak. Tuanku Irwansyah mengatakan, jika terbukti Ade Armando memang orang Minang, tidak lagi bisa lagi memakai label atau mengaku sebagai orang Minang dan tak berhak atas harta pusaka.

“Kalau terbukti memang orang Minang, kita akan hubungi ninik mamaknya untuk memberi kabar akan dijatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan. Hukum terberatnya adalah dibuang sepanjang adat,” jelas Tuanku di Polda Sumbar, Selasa (9/6).

“Kalau jadi orang Sumatera Barat boleh, tapi bukan jadi orang Minang. Hilang hak sako pusakonya dan apabila itu tidak diindahkan, maka satu keturunan sampai kapan pun juga tidak lagi berhak,” tegasnya.(002)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto