Belasan Warga Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Laporkan Tiga Pimpinan PT DMP ke Polda Sumbar

Halopadang – Sebanyak 12 warga melaporkan tiga pimpinan PT Darussalam Madani Property (DMP) ke Polda Sumbar, Senin (08/06/2020). Ketiga  pengembang (developer) itu dinilai  melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) tanah kaveling di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Dalam laporan bernomor LP/214/VI/2020/SPKT-SBR tersebut, Melda Latif dkk tertulis selaku pelapor, didampingi Poniman A dkk selaku Kuasa Hukum. Ada pun pimpinan PT DMP yang menjadi terlapor dalam perkara ini antara lain, Indra Zalmi, Syaiful Azmi Aziz, dan Yusminiarti.

“Dasar kami membuat laporan ini adalah berawal saat pihak pengembang perumahan syariah PT DMP melakukan promosi dan menyebarkan informasi serta brosur di media sosial dan radio pada 2017. Isinya terkait penjualan kaveling di di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ucap perwakilan pelapor,

Melda Latif, di kantor hukum Poniman Agusta, Senin (08/06/2020) malam.
Melda menerangkan, konsep yang ditawarkan oleh PT DMP dalam adalah tawaran penjualan kaveling tanah yang diakui para pelaku sebagai hak milik para pelaku. Ia dan para korban lain pun kemudian tergiur dan melakukan pembelian secara tunai di bawah perjanjian jual beli (PJB) melalui notaris Lusi Fatmasari.

“Setelah PJB, pelaku menjanjikan bahwa objek akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah dalam waktu enam bulan setelah transaksi.‎ Namun sampai saat ini objek maupun sertifikat tanah itu tidak kami kuasai. Dalam pelaporan ini kami ada 12 orang. Pengembang ini tidak menepati janjinya dan hanya memberikan alasan demi alasan,” sebut Melda lagi, yang juga dibenarkan oleh tiga korban lainnya, Jufri Rahmat, Syamsu Rizal, dan Septian Wahyu Riadi.

Melda menyebutkan, sebelumnya transaksi dilakukan dengan PT Guci Madania Asia (GMA) yang dipimpin oleh terlapor Indra Zalmi selaku direktur. Namun seiring berjalannya waktu, Indra Zalmi mengalihkan perusahaan dan segala urusan yang ada ke PT DMP yang juga dipimpin oleh Indra Zalmi bersama dua anggota keluarganya yang lain, Syaiful Azmi dan Yusminiarti.

Setelah tidak bisa menepati janji penyerahan objek dan sertifikat tanah dalam waktu yang ditentukan, sambung Melda, para terlapor kemudian berjanji akan mengembalikan uang para pelapor (refund). Namun, setelah tiga tahun berselang dari janji tersebut, hingga kini para pelapor belum menerima refund sama sekali. “Yang lebih parahnya lagi, objek yang sudah kami beli itu dijual lagi kepada pembeli lain,” katanya lagi.

Melda juga mengatakan, korban dari perusahaan pengembang syariah itu sendiri diperkirakan mencapai 100 orang. Namun, saat ini hanya ia bersama 11 rekan lainnya yang berinisiatif melaporkan terlapor, dan memberikan kuasa pengurusan kepada kuasa hukum Poniman Agusta dkk.

Sementara itu, Poniman Agusta selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dalam kasus ini pihak pelapor telah melaporkan ketiga terlapor yang mempunyai pertalian keluarga tersebut, yaitu kakak, adik, serta ibu, dalam dugaan praktik penipuan dan penggelapan.

“Sebelum masuk ke ranah hukum, kita juga telah melakukan somasi kepada para terlapor. Namun, mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik,” kata Poniman, didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya Dasril, Afdal Hirawan, dan Yogi Syamsu.

Poniman berharap, dengan adanya laporan ini, bisa memberikan keadilan kepada para korban, serta para terlapor bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan secara tunai tiga tahun lalu.

“Total kerugian untuk 12 korban ini saja mencapai Rp2.633.700.000. Namun jika dikalkulasikan total kerugian seluruh konsumen dari terlapor ini, yang ditaksir lebih dari 100 orang, itu bisa mencapai Rp16 miliar,” sebut Poniman lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, serta telah diserahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan tindak lanjut. “Setiap warga negara Indonesia berhak melapor jika merasa dirugikan. Laporan sudah kita terima,” kata Satake.

Wartawan sendiri sudah berusaha meminta konfirmasi dari terlapor, yaitu Indra Zalmi melalui panggilan telfon ke nomo 0823287****. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih enggan berkomentar atas laporan dari para pelapor tersebut. (zy)