Besok, Bupati Solsel Non Aktif Musni Zakaria Bakal Sidang di Padang

sidang
Bupati Solsel Non Aktif Muzni Zakaria

Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Padang, Rabu (10/6) besok.

Terdakwa Muzni Zakaria, dihadapkan kepersidangan, terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh bos PT.Dempo, M.Yamin Kahar (berkas terpisah), terhadap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi B.Maghaz, mengatakan, pada hari pertama sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

“Untuk pembacaan surat dakwaan terdapat beberapa orang tim JPU,” katanya, Senin, (8/6).

Sementara itu, ditempat terpisah panitera muda (panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rimson Situmorang, menjelaskan, pengadilan telah menetapkan majelis hakim.

“Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yose Rizal, beranggotakan M.Takdir dan Zaleka,” ujarnya.

Disebutkannya, sidang dilaksanakan pada 10 Juni 2020 mendatang.

Sebelumnya, JPU KPK telah menyerahkan berkas Bupati non aktif Solok Selatan, pada 2 Juni 2020. Dalam penyerahan berkas tersebut, jaksa KPK membawa beberapa berkas dan masuk ke Pengadilan Negeri Padang.

Terdakwa Muzni Zakaria menerima uang dan jasa,dari bos PT. Dempo Grub yang bernama Yamin Kahar, (masih menjalani proses sidang). Muzni Zakaria menerima uang sebesar Rp125 juta ,lalu ditambah dengan pinjaman pribadi senilai Rp3,2 miliar dan karpet masjid seharga Rp50 juta.

Dalam hal ini, Muzni Zakaria sebagai penerima, dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.

Tak hanya itu, jaksa KPK menyebutkannya, perusahaan milik Yamin Kahar, ditunjuk sebagai pemenang, dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ternyata dibalik menangnya proyek tersebut ada pemberian.

Dalam kasus ini, sudah 43 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. KPK menjerat tersangka Muzni Zakaria, dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. Dakwaan kedua pasal 11, menerima uang atau barang yang berbuat sesuai dengan jabatannya.

Saat ini, Muzni Zakaria sedang dilakukan penahanan di Polda Sumatra Barat (Sumbar). (Q-05)