HALOPADANG.ID — Manajemen PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, menyampaikan klarifikasi perihal adanya penumpang pesawat udara yang dinyatakan positif COVID-19.
“Memang benar ada penumpang pesawat dari Jakarta yang dinyatakan positif COVID-19 namun itu bukan berarti pihak bandara lalai, temuan ini bukti bahwa Satgas bekerja dengan baik dan ditemukan ada yang positif,” kata Eksekutif General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Minggu.
Ia menjelaskan saat ini semua penumpang pesawat udara yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau wajib mengikuti tes swab selain dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.
“Yang bersangkutan saat akan berangkat pada 3 Juni 2020 ke Padang semua dokumen lengkap dan dinyatakan layak terbang di bandara keberangkatan,” ujarnya.
Setelah itu setiba di Bandara Minangkabau dilakukan tes swab atau pengambilan cairan saluran pernafasan dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dinyatakan positif pada 6 Juni 2020.
Oleh sebab itu jika ada pihak yang menyatakan lolos pemeriksaan atau kecolongan kurang tepat karena dengan adanya temuan ini yang bersangkutan dapat diisolasi untuk memutus mata rantai penyebaran.
Sejalan dengan itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang Jalil mengatakan dapat saja kemungkinan yang bersangkutan saat akan berangkat melakukan tes cepat.
Ia menyampaikan di banyak negara tes cepat COVID-19 tidak akurat dan metode terbaik untuk mendeteksi COVID-19 saat ini adalah lewat tes swab.
Sementara Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang Agus Subagyo memaparkan sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah.
Kemudian menunjukkan identitas KTP, surat tugas perjalanan dinas bagi ASN, TNI dan Polri, menunjukkan hasil tes uji cepat COVID-19 yang dinyatakan negatif.
Berikutnya membuat surat pernyataan di atas materai dengan ketahui kepala desa atau lurah.
Ia menambahkan calon penumpang sudah harus berada di bandara tiga sampai empat jam sebelum berangkat dalam rangka pemeriksaan dokumen.
Saat akan berangkat penumpang akan menjalani pemeriksaan dokumen tersebut termasuk mengisi Health Alert Card, kemudian pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan menerbitkan surat klirens kesehatan.
Sebelumnya seorang perantau asal Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat AS (25) terkonfirmasi positif COVID-19 setelah pulang dari Jakarta melalui pesawat terbang.
“Yang bersangkutan pulang sekitar tiga hari yang lalu bersama tunangannya melalui pesawat terbang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Yutiardi Rivai .
Yutiardi mengatakan kemungkinan saat akan naik pesawat di Jakarta AS mengaku negatif COVID-19 karena sudah menjalani tes cepat namun yang bersangkutan tidak menunjukkan hasil pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau petugas menguji swab AS namun yang bersangkutan harus menunggu hasilnya dan tidak menjalani karantina sehingga bisa pulang ke rumah orang tuanya.(002/Antara)