Masa Kampanye Pilkada Diusulkan Diperpendek

pilkada
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tengah telekonferensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang kerjanya, Jumat (3/5). HUMAS PEMPROV

HALOPADANG.ID — Pandemi Covid-19 membuat sejumlah iven di Sumatera Barat ditunda atau dibatalkan. Salah satu adalah Pilkada serentak yang ditunda hingga Desember 2020. Tak hanya ditunda, akibat penyebaran Covid-19 yang masih massif, penyelenggaraan masa kampanye Pilkada 2020 juga diusulkan untuk diperpendek.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai telekonferensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang kerjanya, Jumat (3/5) mengatakan, masa kampanye Pilkada 2020 awalnya akan berlangsung selama 71 hari, mulai dari 26 September-5 Desember. Namun, karena Indonesia masih dalam masa pandemic Covid-19, maka masa kampanye diusulkan untuk dipangkas menjadi 50 hari saja.

“Tadi kami mengusulkan agar masa kampanye diperpendek dari yang semula 71 hari menjadi 50 hari. Tujuannya jelas, untuk mennghindari kerumunan massa dalam jumlah besar. Bagaimanapun, semakin lama massa kampanye, maka akan semakin besar peluang masyarakat terpapar Covid-19,” katanya.

Ia menyebut, lantaran masa kampanye dipangkas menjadi 50 hari, maka akan ada 21 hari lowong yang dapat dimanfaatkan untuk mematangkan persiapan para bakal calon yang akan berlaga di Pilkada Sumbar 2020 nanti.

“Tahapan awal yang harusnya dimulai pada 15 Juni, karena adanya waktu kosong selama 21 hari tadi, bisa diundur ke bulan Juli. Hal ini tentu dapat membuat persiapan para bakal calon lebih matang,” ujar gubernur dua periode itu.

IP menuturkan, lantaran waktu yang mepet, pengadaan logistik untuk Pilkada 2020 juga diusulkan untuk dipermudah. Selain itu, karena Sumbar masih dalam masa tangggap darurat, maka pengadaan logistik juga tidak dapat dilakukan dengan pengadaan yang sifatnya normal.

Sementara itu, terkait pendanaan, IP memastikan akan memperbaiki kembali Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini tak terlepas dari beberapa realokasi anggaran yang dilakukan untuk penanganan Covid-19 di Sumbar. Di samping itu, efisiensi angggarann juga akan dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tahapan pilkada yang dirasa tidak perlu dan tidak dapat digelar saat masa pendemi Covid-19.

“Beberapa kegiatan sepertii perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) akan ditiadakan. Anggarannya nanti akan dialihkan untuk penyelenggaraan protokol kesehatan dan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi petugas pilkada,” tuturnya. (Q-03)