Simpan Ekstasi dalam Sepatu, Seorang Pria di Payakumbuh Diciduk Polisi

ekstasi
Barang bukti ekstasi yang dibungkus pakai plastik dan disimpan dalam sepatu

HALOPADANG.ID–Setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis inex dan sabu-sabu di dua TKP di hari yang sama yakni Kamis (4/6). Hanya berselang beberapa jam setelah itu, Polres Payakumbuh melalui jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (pil inex).

Kali ini petugas mengamankan pelaku seorang pria berinisial AW (34) yang juga warga Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh pada 23.30 WIB yang bertempat di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Timur, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan melalui kasat Narkoba Iptu Desneri yang didampinggi Kasubbag humas Iptu Eldi Viarso membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar jajaran tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (pil inex).”

Dari penggeledahan terhadap rumah pelaku yang didampinggi oleh ketua RW setempat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi (inex) warna pink yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam sepatu serta satu pasang sepatu merek Wakai warna coklat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(R-01/rel)