Lapak Pedagang Pasar Kuliner Padang Panjang Dibongkar

padang panjang
Personil Satpol-PP saat menertibkan lapak permanen yang ada di Lokasi Pasar Kuliner Kata Padang Panjang. APIZ

HALOPADANG.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Padang Panjang lakukan penertipan lapak pedagang pasar kuliner di sepanjang jalan Mr. A. Saad.

Penertiban yang berlangsung Kamis (4/6) siang itu, untuk memenertibkan lapak pedagang yang dibangun secara permanen di lokasi pasar kuliner, dimana dalam kesepakatan dan perjanjian awal, para pedagang hanya di ijinkan menggunakan lapak / stand berjualan yang bisa dibongkar pasang.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Padang Panjang M. Albert Dwitra mengatakan, pernertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemko Padang Panjang dalam menegakkan aturan yang ada.

“Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan di Pasar Kuliner ini. Namun sesuai kesepakan dan perjian di awal antara pedagang dan pemerintah kota, para pedagang di ijinkan berdagang dari sore hingga malam hari, dan setelah selesai berdagang, para pedagang wajib membersihkan kembali lapak maupun stand yang mereka gunakan untuk berjualan,” sebut Albert Dwitra.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji di Kabupaten Agam Berlangsung Hingga 18 Tahun

Dikatakan Albert Dwitra, meskipun sudah ada aturan jelas antara pedagang dan pemerintah, namun fakta di lapangan, masih ada oknum pedagang yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, dimana pada siang hari lapak para pedagang masih saja berada di badan jalan meskipun ia sedang tidak berdagang.

Sementara itu, Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol-PP Kota Padang Panjang Herick Eka Putra mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melayangkan beberapa surat peringatan kepada para pedagang yang terbukti belum mengindahkan aturan.

“Setelah beberapa kali surat peringantan dilayangkan, Pemerintah Kota juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang, dimana beberapa malam sebelum penertiban, kami juga kembali mengingatkan pedagang untuk memberihkan kembali lapak dan stand dagangannya,” tutur Herick Eka Putra

Baca Juga :  Ratusan PPPK di Pemko Payakumbuh Terima SK Pengangkatan dari Pj Wako

Dikatakannya, meskipun sebagian besar pedagang telah mengindahkan surat peringatan dari pemerintah, namun juga ada beberapa pedagang yang menghiraukan surat peringatan tersebut.

“Melihat masih ada pedagang yang tidak mengndahkan surat peringatan tersebut, kami dari Satpol-PP Padang Panjang bersama Dinas Perdagangan dan Subdenpom I/4-5 Padang Panjang langsung melakukan penertiban lapak para pedagang yang terbukti melanggar dengan menurunkan belasan personil yang dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol-PP Kota Padang Panjang Musben Zakir,” terang Herick. (N-01)