Karena Corona, Belum Ada Penetapan Tersangka Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar

sabu
ilustrasi borgol

HALOPADANG.ID–Terkendala wabah pandemi virus corona (Covid-19), tersangka kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, belum ditetapkan.

“Karena kondisi corona, sekarang ini kami masih memanggil para saksi secara selektif, sehingga untuk penetapan tersangkanya masih belum bisa dilakukan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar M Fatria, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, jajaran Kejati Sumbar ingin agar tersangka dalam kasus ini bisa segera ditetapkan. Mengingat kasus ini menarik perhatian masyarakat karena terkait infak umat terhadap rumah ibadah.

“Tapi karena kondisi Covid-19 ke lapangan jadi agak sulit, aturan dari pimpinan juga harus dibatasi pemanggilan saksi, harus selektif, dan sebagainya untuk menghindari penyebaran corona,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Kilogram Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar

Kendati demikian M Fatria menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Dalam dua hari ini lagi kami akan melakukan pemanggilan saksi. Hari ini (kemarin red) ada yang dipanggil juga,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan penyelewangan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang diduga dilakukan oknum ASN Pemprov Sumbar.

Kejati Sumbar pun telah menaikkan proses kasus ini dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumbar Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Baca Juga :  Ratusan Kilogram Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar akan menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan.

Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam Tahun 2018, dan dana APBD pada biro Bintal Kesra Setdaprov Sumbar.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YRN.

Baca Juga :  Ratusan Kilogram Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar

Dia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp1,5 miliar. Hal itu bisa dilakukan YRN dengan leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni sebagai Bendahara di Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.(Q-04)

  • Situs Togel
  • situs toto
  • situs toto
  • barbartoto
  • barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto situs toto situs toto