“Kami sudah surati wali nagari terkait hal ini. Diberi waktu hingga 5 Juni 2020 untuk menarik bantuan tersebut dari penerima yang tidak berhak dan mengembalikan ke pemerintah kabupaten,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (SOSP3APPKB) Dharmasraya, Boby Perdana Riza di Pulau Punjung, Selasa.

Penarikan bantuan itu setelah adanya laporan yang diterima Posko Pengaduan terkait penyaluran BLT kepada penerima yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Dharmasraya.

Laporan itu menyebutkan bahwa masih ditemukan keluarga penerima manfaat PKH dan Bansos Sembako menerima bantuan BLT provinsi, kabupaten, maupun pusat.

Kemudian masih ditemukan juga keluarga perangkat dan keluarga perangkat nagari menerima bantu BLT.

“Bahkan ada istri atau suami pegawai pemerintah yang menerima BLT. Misalnya begini, suaminya seorang pegawai negeri namun yang diajukan untuk menerima istri, secara aturan ini kan tidak dibenarkan. Jadi kecolongan ini yang harus diluruskan,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan hingga kini setidaknya terdapat empat nagari yang ditemukan penyaluran BLT tidak tetap sasaran. Keempat nagari yang sudah terdata telah mengembalikan dana tersebut ke pemerintah daerah.

“Kalau ditotal nominal bantuan yang tidak tepat sasaran jumlahnya mencapai Rp20 juta yang sudah dikembalikan sampai hari ini,” sebutnya.

Ia mengimbau pemerintah nagari segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut. Untuk teknis pelaksanaan dan pengembalian dikoordinasikan dengan TKSK dan pendamping PKH.

“Jika tidak dilakukan maka aparat hukum yang akan menindaklanjutinya dan menarik langsung dana tersebut,”  tutupnya.(002/Antara)