424 Calon Jemaah Haji di Agam Batal Berangkat ke Tanah Suci

haji
Ilustrasi jemaah haji

HALOPADANG.ID–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020, Selasa (2/6). Keputusan ini diambil mengingat pandemi corona masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kepala Kantor Kemenag Agam Edy Oktaviand menyebutkan, di Kabupaten Agam ada sebanyak 424 jemaah haji yang dibatalkan pemberangkatannya. Meski begitu, mereka akan menjadi prioritas pada ibadah haji 2021 mendatang.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini adalah sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit bagi pemerintah.

Namun, setelah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan terbaik saat kondisi sekarang.

Menurut Edy, jamaah haji Kabupaten Agam sudah melunasi biaya hajinya. Namun untuk biaya haji 2021, menurutnya akan ada penyesuaian apakah biayanya turun, tetap atau naik.

“Jika biayanya turun, maka kelebihan biaya hajinya akan dipulangkan. Apabila naik, itu sudah konsekuensi jemaah haji,” terangnya.

Terkait ada atau tidaknya penambahaan kuota jemaah haji pada 2021, dampak dari pembatalan tahun ini, Edy Oktaviandi belum bisa memastikan. Karena ia belum mendapatkan informasi dari pusat.

“Sementara itu, Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah mendaftar ada sekitar 20 ribu orang, dengan daftar tunggu sampai tahun 2040,” ujarnya. (R-01/rel)