Dibebaskan karena Corona, Napi Asimilasi Ini Gauli Anak Calon Istri

Ilustrasi

Halopadang.id – Seorang napi Lapas Tulungagung yang keluar karena program asimilasi di tengah pandemi Corona berulah. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka adalah MH (51) warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Sedangkan korbannya adalah seorang anak yang masih berumur 12 tahun.

Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, yang melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.

“Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei,” kata Retno Puji, Minggu (31/5/2020).

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Menurut Retno, perbuatan asusila itu diduga dilakukan pelaku MH di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.(002/Detik)