Mendagri Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih pada 1 Juni

pilkada
Mendagri Tito Karnavian

HALOPADANG.ID–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu hari, untuk memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Senin (31/5).

Selain itu, Mendagri juga mewajibkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang akan dilakukan secara daring.

“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020,” kata Mendagri, dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Selain menginstruksikan pengibaran bendera merah putih, Mendagri juga mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga :  Kejar Tiket Terakhir Olimpiade, Andre Rosiade: Tetap Semangat Garuda Muda!

Ia menyatakan, upacara Hari Lahir Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI, atau tayangan langsung di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.

“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing,” tuturnya.

Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara itu.

“Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap, untuk wanita pakaian nasional dan atau menyesuaikan. Serta untuk TNI/ Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III,” urainya.

Baca Juga :  Kejar Tiket Terakhir Olimpiade, Andre Rosiade: Tetap Semangat Garuda Muda!

Selain itu, menyikapi adanya pandemik Covid-19, Mendagri melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.(R-01/rel)