Belasan Pengamen dan Pengemis Diamankan Satpol PP Padang

pengamen
Satpol PP Padang saat mengamankan pengemis di salah satu simpang di Kota Padang

HALOPADANG.ID–Belasan pengemis dan pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di beberapa titik lokasi perempatan lampu merah.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menjelaskan, total keseluruhan yang diamankan sebanyak 15 orang di antaranya tujuh orang pengamen dan delapan orang pengemis, mereka semua diamankan oleh anggota yang lagi patroli di seputaran Kota Padang.

“Selain mengajak masyarakat untuk selalu mengunakan masker, petugas yang patroli juga melakukan pengawasan terhadap pengamen, pengemis anjal dan gepeng, hari ini kami amankan lagi pengemis dan pengamen di beberapa perempatan Lampu merah, yakni di Lampu merah Khatib Sulaiman depan lamun ombak, Lampu Merah Iman Bonjol, Lampu merah Ujung Gurun, Lampu merah Telkom Padang Baru dan Simpang Kandang. Mereka semua melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum” ucap Alfiadi, Sabtu (30/5).

Selanjutnya, mereka yang telah diamankan tersebut langsung di serahkan petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang baru yang meminta-minta di lampu merah dan ada juga yang beralih dari biasanya meminta-minta ke rumah-rumah dan warung, kini beralih saat sore hari ke perempatan lampu merah” kata Alfiadi.

“Silahkan memberi. Namun jangan di lampu merah, jika ikut memberi di lampu merah, berarti juga ikut mengajak mereka untuk hidup di jalanan, mari kita bersama-sama bijak dalam memberi, jangan sampai niat baik bisa mencelakakan mereka” harap Alfiadi.

Selain itu, ia dengan tegas mengatakan, akan terus melakukan pengawasan dan akan mengejar dan mempidanakan jika ditemukan adanya para oknum atau orang tua yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengemis yang mengeksploitasi anak, belum kami dapati. Namun kita akan terus awasi perempatan lampu merah, kita juga akan kejar terus terhadap para oknum yang mempekerjakan anak-anak tersebut. Karena yang dilakukan jelas kriminalisasi terhadap anak dan akan diproses secara hukum oleh pihak berwajib,”ucapnya.(R-01/rel)