Halopadang.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan kekhawatirannya jika relaksasi sejumlah tempat umum termasuk masjid dilakukan. Masalahnya, tak sedikit masjid yang memiliki jamaah dengan jumlah membeludak.
Dia menjelaskan, masjid yang akan kembali dibuka nantinya harus mengikuti protokol kesehatan dan medis. Sedangkan di dalam protokol medis yang ada disebutkan mengenai physical distancing atau menjaga jarak. Di mana jarak antara satu orang dengan orang lain minimal satu meter.
“Ini akan menjadi masalah, sebab tak sedikit masjid di Indonesia yang jumlah jamaahnya membeludak,” kata Anwar dalam siaran pers yang dikeluarkan MUi, Kamis (28/5).
Pada shalat Jumat di masa normal saja, lanjutnya, tak sedikit masjid yang kapasitas tampung ruangannya cukup untuk jamaah. Sehingga tak sedikit dari masjid-masjid tersebut yang menyambung shaf-nya hingga ke luar masjid seperti lapangan hingga jalan raya.
Sehingga bila physical distancing dalam protokol medis New Normal diterapkan, kata dia, jarak antara jamaah satu dengan lainnya minimal harus berjarak satu meter. Dan hal itu dinilai merupakan langkah yang tidak mungkin dan sangat menyusahkan jamaah.
Karena itu pihaknya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini agar dilakukan secara bergelombang. Misalnya, lanjut dia, gelombang pertama pada pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00 dan gelombang ketiga pukul 14.00.
“Karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi,” ujarnya.
Dia pun memberikan masukan lain yakni mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan shlat Jumat yang sifatnya sementara. Misalnya dengan mengubah aula atau ruang pertemuan menjadi tempat pelaksanaan sholat Jumat sehingga jamaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tampa melanggar protokol medis yang ada.
Dia mengatakan, hal tersebut penting dibicarakan dan perlu dikaji lebih jauh oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan sholat Jumatnya dengan baik dan tenang karena tanpa melanggar prinsip physical distancing. Selain itu dia juga berharap hasil dari keputusan Komisi Fatwa MUI nantinya dapat menjauhkan umat dari penularan Covid-19.(002)