Siap-siap! Kerja Dimulai, Karyawan Harus Cek Kesehatan

Halopadang.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan panduan bekerja di kantor saat pandemi virus corona (Covid-19), salah satunya yaitu pekerja mesti mengisi formulir self assessment (deteksi diri) sebelum bekerja.

Panduan itu terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan itu Kemenkes memandu prosedur yang mesti dilakukan perusahaan, manajemen perusahaan, karyawan, dan konsumen saat aktivitas pekerjaan semasa pandemi tetap dilakukan di kantor.

Mengisi formulir self assesment ditujukan khusus untuk pekerja esensial, yaitu karyawan yang ditentukan perusahaan mesti ke kantor dan tidak bisa work from home (WFH).

Karyawan yang hendak ke kantor harus mengisi formulir dan membawa instrumen self assessment yang formatnya telah disediakan di dalam aturan Keputusan Menkes tersebut. Formulir juga bisa diunduh di situs resmi Kemenkes.

Dalam formulir itu berisi mengenai berbagai konfirmasi karyawan terkait kondisi kesehatan dan aktivitasnya sebelum bekerja ke kantor. Karyawan diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan mulai dari aktivitas di luar rumah, riwayat perjalanan, kontak dengan kerumunan hingga kondisi kesehatan seperti pilek demam dan gejala-gejala lainnya.

Semua informasi tersebut harus diberitahukan karyawan ke manajemen perusahaan sehari sebelum mulai bekerja. Petugas kesehatan perusahaan diimbau melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif menggunakan instrumen self assessment tersebut.

Perusahaan juga dipandu agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun bagi pekerja yang hendak memasuki area perkantoran. Hal itu juga berlaku bagi pengunjung.

Pekerja juga diminta diberi kelonggaran waktu kerja dengan sistem pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang, dalam hal ini tidak lembur. Tingginya waktu bekerja dianggap bisa mengakibatkan karyawan kekurangan waktu istirahat yang berpotensi menurunkan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Perusahaan juga diminta mengatur asupan nutrisi para karyawannya, misalnya menyediakan makanan sehat dan buah-buahan untuk para pekerja.

Perusahaan juga diminta mewajibkan para pekerjanya menggunakan masker selama perjalanan perjalanan ke kantor. (*)