Tujuh Pemuda ini Jalani Rapid Tes Usai Pesta Miras Dekat Masjid

ilustrasi

HALOPADANG.ID — Tujuh warga Madiun diamankan Satpol PP karena pesta miras di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan. Setelah diamankan, mereka juga menjalani rapid test

Kasatpol PP Kabupaten Madiun Didik Hariyanto mengatakan, ketujuh warga itu merupakan warga sekitar lokasi.

“Ini juga masih dalam masa pandemi COVID-19 maka kita langsung meluncur ke lokasi dan dilakukan rapid test. Untuk hasil masih menunggu,” ujarnya, Minggu (24/5/2020) yang dilansir detikcom.

Didik menambahkan, razia dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah. Terlebih, lokasi pesta miras dekat dengan masjid.

“Atas informasi masyarakat jika ada tempat sering dibuat pesta miras karena lokasi dekat dengan masjid,” paparnya.

Warga yang terjaring razia itu sempat membantah sedang berpesta miras. Meski barang bukti tampak di lokasi. (HP-001)