Masjid di Padang Panjang Adakan Salat Jumat, Jamaah Harus Punya Kartu Ini

salat jumat
kartu khusus jamaah yang mau salat jumat

HALOPADANG.ID–Pemerintah Kota Padang Panjang sesuai dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan warganya salat jumat di masjid dengan beberapa syarat.

Tentunya hanya masjid yang berada di zona hijau. Dan pada Jumat (22/5), rumah ibadah itu sudah bisa digunakan untuk salat Jumat. salah satunya adalah masjid Annur yang berada di Kelurahan Bukit Surungan.

Tak hanya syarat zona hijau, warga yang diperbolehkan untuk salat Jumat harus memenuhi syarat seperti berwudhu di rumah masing masing, memakai masker dan sarung tangan, serta membawa sajadah sendiri.

Dan yang paling penting adalah memperlihatkan kartu khusus jamaah yang menandakan bahwa warga tersebut memang tercatat sebagai warga di Kelurahan Bukit Surungan.

Gezi selaku Ketua RT 4 mengatakan, masyarakat yang salat Jumat di Masjid An-nur, keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Busur yang berada di Lima Rukun Tetangga yaitu RT 3, RT 4, RT 5, RT 6 dan RT 7.

“Apabila warga tersebut memiliki KK luar. Namun memang bertempat tinggal di 5 RT ini, maka diperbolehkan untuk mengikuti salat jumat,”ucapnya.

Selain itu untuk memastikan tidak adanya pendatang yang ikut salat jumat, maka pengurus masjid menutup beberapa akses jalan menuju rumah ibadah itu, dan meninggalkan 2 jalan yang diawasi langsung oleh RT.

Melalui RT yang berjaga di jalan tersebut, di sanalah diperlihatkan kartu jamaah yang telah di buat oleh Lurah dan dibagikan beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, dengan memberlakukan hal seperti ini,salat Jumat di masjid An-nur berjalan lancar, dan masyarakat tidak merasa khawatir,” ucapnya. (R-01/rel)