HALOPADANG.ID–Sumatera Barat sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, dengan semakin meningkatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah Provinsi memperpanjang masa PSBB hingga 29 Mei 2020. Termasuk Kota Padang Panjang yang meningkatkan penjagaan.
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran BBA, melalui Kepala BPBD Kesbangpol Marwilis, mengatakan penerapan PSBB tahap pertama di Padang Panjang lalu belum berjalan optimal, sehingga pemko mengeluarkan kebijakan baru mengenai pos perbatasan.
Berdasarkan evaluasi Wali Kota beserta jajaran, shift personil posko di ganti menjadi 3 shift yaitu 1×8 jam yang semula 1×24 jam.
“Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan stamina personil, agar dapat bekerja sebaik mungkin”, ucap Kaban BPBD Kesbangpol saat diwawancarai, Minggu (17/5).
Selain posko perbatasan, pemko juga telah membentuk posko di masing-masing Kelurahan. Guna memantau warga yang pulang kampung dan langsung ditangani oleh gugus tugas Kelurahan.
Tak lupa, pemko juga telah menyediakan posko di jalan alternatif, yang berfungsi menyuruh pendatang putar balik ke jalan utama. Sehingga tidak ada celah untuk masyarakat masuk ke Kota Padang Panjang tanpa melalui posko induk, tambahnya.
“Semoga dengan upaya seperti ini, wabah covid-19 di Kota Padang Panjang khususnya dapat berakhir, dan kita semua dapat kembali beraktivitas seperti biasa”, Pungkasnya. (R-01/rel)