Ada Prostitusi Online di Kos-kosan Kabupaten Agam, Pesan Pakai WhatsApp

prostitusi
Ilustrasi prostitusi

HALOPADANG.ID–Polres Agam berhasil mengungkap kasus prostitusi online di kos-kosan Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (13/5). Dari pengungkapan tersebut tiga orang diduga sebagai mucikari ikut diamankan.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, ketiga mucikari itu yakni YP (18) warga Tanjung Mutiara, IPS (20) warga Lubuk Basung dan RP (26) warga Lubuk basung. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah telefon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu.

Tak hanya prostitusi saja yang diungkap, melainkan ada anak di bawah umur yang ikut terlibat yang masih berstatus pelajar.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kami ke lokasi kos-kosan untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari,” ujar Dwi Nur Setiawan, dilansir dari Antara, Jumat (15/5).

ia menjelaskan, ketiga mucikari sudah diamankan dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu

“Kami masih melakukan pengembangan kasus apakah ada kemungkinan korban lain. Dan ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam,”ucapnya.

Ia menambahkan, mucikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp.

Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke kos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.

Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.

“Korban sudah dua kali melayani tamu di kos itu,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.(R-01)