Aturan Mudik yang Dilonggarkan

mudik
Ilustrasi mudik

HALOPADANG.ID–Larangan mudik yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H tanpaknya tidak berjalan dengan baik. Di Sumbar, setidaknya ada ratusan pemudik yang masih nekat menerobos 10 titik perbatasan yang dijaga ketat. Di lain pihak, pemerintah justrru kembali mengeluarkan aturan baru yang memberikan kelonggaran bagi para pemudik.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengungkapkan bahwa masih banyak para perantau yang belum memahami aturan terkait larangan mudik. Tidak sedikit bahkan dari mereka yang tetap nekat menerobos 10 titik perbatasan yang dijaga ketat.

“Masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar, walaupun sudah ada larangan untuk mudik. Alasannya macam-macam. Kebanyakan karena masalah ekonomi di perantauan. Ada yang berhasil masuk, ada juga yang tidak,” tuturnya video conference bersama Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar, bertempat di ruang kerjanya, Senin (11/5).

Di lain pihak, pemerintah pusat berencana melonggarkan larangan mudik selama masa darurat Covid-19. Masyarakat diizinkan untuk mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut bakal diatur dalam regulasi turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Aturan ini akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

“Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus,” kata IP.

Dengan demikian, Kemenhub pun memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pelayanan pemulangan tenaga kerja yang terdampak penyebaran Covid-19, baik itu yang terkena PHK maupun yang telah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang, harus melewati syarat utama yaitu wajib melakukan rapid test Covid-19 sebelum naik pesawat atau menggunakan moda transportasi lainnya.

“Misalnya, jika ada pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju BIM, maka wajib di Jakarta, sebelum berangkat wajib melewati rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan untuk berangkat. Namun jika hasil tesnya positif, yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, rapid test atau tes cepat dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat. Pemudik harus menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau negatif, sebelum diizinkan untuk berangkat.

Larangan Salat Berjamaah Dilonggarkan

Selain larangan mudik, dalam video conference tersebut juga dibahas tentang pelarangan salat berjamaah. Seperti larangan mudik, larangan salat berjemaah juga dilonggarkan.

“Sekaitan dengan salah berjemaah. baik itu salat fardu, salat Jumat, hingga salat Tarawih, Sumbar akan tetap mengikuti himbauan MUI dan ulama-ulama besar lainnya. Bagaimanapun, telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan imbauan terkait bahaya Covid-19. Oleh karena itu masyarakat hendaknya mematuhi dan memahami imbauan tersebut, yakni dengan tidak menggelar salat berjemaah,” kata IP.

Ia menyebut, sesuai Maklumat MUI Pusat dan MUI Sumbar, larangan untuk salat berjemaah telah diedarkan. Akan tetapi, jika memang ada daerah yang benar-benar aman dan belum terjangkit Covid-19, dan warganya tetap bersikukuh untuk melaksanakan salat berjemaah, maka Pemprov Sumbar berencana akan memberi kelonggaran.

“Namun untuk itu, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, jemaah yang menunaikan ibadah di masjid bersangkutan mestilah jemaah tetap dan tidak bercampur dengan jemaah dari luar,” katanya.

Kedua, wilayah di mana masjid dan jemaah tinggal telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besaar (PSBB) sesuai instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/391/BPBD-2020 dan telah dinyatakan bebas dari kemungkinan penyebaran wabah Covid-19. Ketiga, jemaah harus dalam keadaan sehat saat beribadah di masjid.

“Di sini bagian sulitnya. Karena banyak juga masyarakat kita yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tanpa bisa diketahui. Diteambah lagi banyak perantau yang sudah terlanjur pulang, yang belum diketahui apakah terdampak atau tidaknya, lalu ikut pula salat berjemaah,” tuturnya. (Q-03)