HALOPADANG.ID–Polresta Padang kembali mengamankan 31 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Padang. Mereka diamankan dibawa ke Polresta Padang untuk didata satu persatu.
Patroli PSBB Polresta Padang tersebut dilakukan pada Senin, (11/5) dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dengan menyasar kawasan GOR H Agus Salim yang diduga masih bnyak masyarakat yang berkumpul di kawasan tersebut.
Di lokasi, petugas Polresta Padang menemukan masih banyak masyarakat yang berkumpul tanpa menghiraukan imbauan pemerintahan dalam penerapan PSBB di kota Padang.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan sosialisasi peraturan PSBB di Kota Padang, bahkan melakukan patroli setiap hari.
“Hari ini kembali kami Polresta Padang lakukan tindakan tegas, Patroli berskala besar yang kami lakukan ini masih ditemukan masyarakat yang berkumpul-kumpul bahkan ada yang sedang main kartu coki atau kartu koa di bulan Ramadhan ini, kami langsung angkut dan didata satu persatu,” ujar Yulmar.
Yulmar menjelaskan, semua warga Kota Padang yang kedapatan berkumpul–kumpul tersebut diberi peringatan yang keras oleh Polresta Padang mereka semua di foto satu persatu dan di suruh membuat surat perjanjian tidak akan mengulanggi kelakuan mereka.
Patroli brskala besar ini akan dilakuakan setiap hari baik siang maupun malam, diharapkan kepada warga Kota Padang supaya jangan berkumpul-kumpul kalau tidak ingin dibawa ke Polresta Padang.
“Kami beri peringatan, kalau mereka-mereka ke dapatan lagi melakukan kegiatan kumpul-kumpul, akan kami tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” tutupnya. (R-01)