HALOPADANG.ID–Lima orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap relawan Covid-19 di dekat Pos II Covid-19 Pasar Pakan Rabaa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota, akhirnya ditangkap oleh Polres Payakumbuh.
Masing-masing pelaku yakni berinisial DV (17), AL (18), AR (18), ID (19) dan AD (20) ditangkap pada Kamis (7/5).
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan,mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban bernama Boni, dan sesuai laporan polisi Nomor : LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 05 Mei 2020,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, kronologis kejadian berawal ketika pelaku mendapat kabar adanya sekelompok pemuda yang komplain karena ditegur relawan karena tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saat itu para relawan tengah melaksanakan piket jaga.
Mendengar kejadian tersebut, langsung menuju Pos Covid-19 karena Boni adalah pengurus sekaligus relawan. Sesampai di pos pengamanan, Boni melihat jika orang yang komplin tersebut sudah tidak ada.
Namun beberapa saat kemudian, datang pemuda berjumlah lima orang dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pemuda, AD langsung memukul kepala dan bagian tubuh korban lainnya.
“Pemukulan ini juga diikuti oleh pemuda lainnya dengan melakukan tindakan yang sama,” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang karena mengalami memar pada bagian kepala, wajah dan kaki serta hidung mengeluarkan darah, sehingga melaporkannya Ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
“Kini pelaku tengah kami proses,” pungkasnya.(R-01)