PSBB Tahap II, Wako Padang Panjang: Tak Ada Toleransi Bagi yang Tak Patuh

padang panjang
Anggota Polres Padang Panjang saat diskusi dengan Forkopimda Padang Panjang

HALOPADANG.ID–Sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang Panjang telah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (6/5).

Dimasa perpanjangan periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang Panjang ini. Satgas Covid-19 akan lebih meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada masyarakat yang masih menghiraukan himbauan dari Pemerintah dan yang masih mengesampingan Protokol Kesehatan.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano melalui Sekdako Sonny Budaya Putra saat melakukan rapat evaluasi di Posko Induk M. Safei, Rabu, (06/05), mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 22 April lalu, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Faktanya, masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB dan Pelanggaran masih banyak terjadi, seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dan masih membawa penumpang melebihi dari kapasitas yang telah ditetapkan,”ucapnya.

Karena itu, kata Sonny, Fadly Amran meminta aparat pemerintah di lapangan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang sepenuhnya menerapkan penegakan hukum.

Menurutnya, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun toko/warung yang tidak menghiraukan larangan Pemerintah selama PSBB.

“Kedepan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak, tidak ada toleransi lagi, ini berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali termasuk ASN,” tegasnya.

Perpanjangan PSBB ini dilakukan selama 14 hari kedepan dan berkemungkinan bisa bertambah lagi 10 hari berikutnya, setelah melihat perkembangan angka kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang Panjang.

“Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 22 April hingga 05 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat,” tegasnya.

Ia berharap kepada semua masyarakat betul – betul disiplin dan mematuhi segala peraturan yang berlaku selama masa PSBB ini.

“Kami menghimbau kepada semua jangan sampai ditindak oleh petugas. Karena itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda dan Kepala OPD terkait. (R-01/rel)