Sumbar Perpanjang PSBB, 5 Daerah Ini Diperbolehkan Salat di Masjid dengan Syarat

psbb
Ilustrasi masjid

HALOPADANG.ID–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun berbeda dari sesi pertama yang berlangsung dari 22 April-6 Mei, pada sesi kedua ini beberapa daerah yang terindikasi sebagai zona hijau akan diberi kelonggaran.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai menghadiri rapat terkait rencana perpanjangan PSBB di ruang kerjanya, Senin (4/5) menyampaikan bahwa hingga saat ini ada sebanyak lima kabupaten/kota di Sumbar yang masih nihil kasus positif Covid-19. Kelima kabupaten/kota itu adalah Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijujung, dan Kabupaten Solok Selatan.

“Selama pemberlakuan PSBB di Sumbar, kami menemukan hasil yang beragam. Ada daerah yang penambahan kasus barunya menurun, namun ada juga yang justru semakin meningkat. Nah, di antara daerah-daerah tersebut, ada lima kabupaten/kota yang hingga saat ini belum menyumbanng satupun kasus positif. Kelimanya bisa dikategorikan sebagai zona hijau,” ujar Irwan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) telah melakukan pool test Covid-19 terhadap 100 sampel warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berasal dari lima daerah zona hijau tersebut. Dari hasil tes tersebut, didapati bahwa Kabupaten Solok Selatan menjadi daerah teraman di Sumbar.

Hasil tes ini, ujar Irwan, selanjutnya akan menjadi pertimbangan terkait perubahan kebijakan dalam penerapan PSBB sesi kedua. Pemprov Sumbar rencananya akan memberikan kelonggaran kepada daerah zona hijau selama pemberlakuan PSBB sesi kedua.

“Seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar telah setuju untuk memperpanjang masa pemberlakuan PSBB. Hanya saja, berbeda dari sesi pertama, pada sesi kedua ini kami akan memberikan kelonggaran bagi daerah-daerah yang telah terindikasi sebagai zona hijau,” tutur Irwan.

Kelonggaran ini tentu saja harus didasari dengan berbagai pertimbanngan yang mendalam, yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Salah satu kelonggaran yang dimaksud di sini ada kelonggaran dalam menyelenggarakan ibadah di rumah-rumah ibadah.

“Daerah zona hijau nantinya akan diperbolehkan untuk kembali menghidupkan ibadah di masjid. Akan tetapi, tentu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, masjid akan dipakai untuk beribah adalah masjid yang berada di daerah pemukiman, dan jamaahnya pun mestilah warga sekitar. Tidak boleh bercampur dengan warga dari luar. Sedang untuk masjid yang terletak di kawasan kearamaian, seperti pasar, terminal, tepi jalan raya, dan sebagainya, akan tetap kami tutup. Kendatipun masjid tersebut berlokasi di daerah zona hijau,” kata Irwan.

Walaupun demikian, kelonggaran yang rencananya akan diberikan kepada dearah zona hijau ini tetap memiliki kendala tersendiri. Pasalnya, beberapa kabupaten/kota seperti Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto, merupakan daerah perlintasan.

“Tiga daerah itu yang masih kami khawatirkan. Oleh karena itu, mungkin aka nada pertimbangan lebih lanjut apabila jadi diberi kelonggaran. Namun, untuk Kabupaten Solok Selatan, lantaran sudah bisa dikatakan aman, mmungkin keputusan akhirnya akan kami serahkan kepada bupati yang bersangkutan. Apakah ingin tetap melanjutkan PSBB atau tidak. Yang jelas, hasilnya besok (hari ini, red) akan diputuskan,” kata Irwan.

Selain finalisasi kebijakan terkait kelonggaran PSBB, pada rapat yang akan digelar pada Selasa (5/5) juga akan dibahas masalah jangka waktu pelaksanaan PSBB sesi kedua. Boleh jadi PSBB sesi kedua akan diberlakukan hingga 22 Mei 2020 atau kurang lebih selama 14 hari. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan sesi kedua akan berlangsung lebih Panjang, yakni hingga 29 Mei.

Pertimbangannya, ucap Irwan, adalah masa puncak penyebaran Covid-19 atau yang bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yang diperkirakan akan berlangsung dari 24-27 Mei mendatang.

“Masa darurat nassional jatuh pada 29 Mei. Provinsi pun juga sama. Jadi itu pertimbangannya. Di samping itu, yang lebih penting adalah bagaimana kita menghadapi momen lebaran. Apabila saat momen lebaran, kita tidak sedang PSBB, bisa gawat. Nanti orang-orang malah pulang kampung semua. Bisa-bisa Sumbar diserang gelombang kedua yang lebih dasyat,’ ujarnnya.(Q-04)