Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Pesisir Selatan Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi Ganja

Halopadang.id – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan satu orang warga berinisial A (45) yang diketahui melakukan kegiatan budidaya narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Sabtu, (25/4/2020).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, melalui Kasubbag Humas Iptu Jismul Wahid, mengatakan bahwa penangkapan A yang berprofesi sebagai pedagang, warga Koto Berapak Kecamatan Bayang, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat itulah, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan 4 pohon tanaman yang diduga ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” ucap Jismul kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka tanaman yang diduga ganja tersebut, memang miliknya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” unnkapnya.

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval menegaskan bahwa walaupun situasi saat ini sedang dalam wabah corona, namun pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk narkoba.

“Tidak ada ampun, akan kita proses dan tangkap pelakunya,” tutup Cepi.(002)