Modus Ajak Nikah, Wanita Ini Berhasil Tipu Seorang Pria Ratusan Juta

Ilustrasi

Halopadang.id – Mengaku sebagai pengusaha restoran, perempuan berinisial KR, 22, berhasil menipu seorang pria dengan menyerahkan uang ratusan juta dengan modus mengajaknya menikah. Akibat perbuatannya, kini pelaku, KR, 22 tahun, mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan, Jogya.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, menjelaskan kemalangan korban, DH, 25, bermula pada Agustus 2019, ketika di sebuah pesta ulang tahun temannya, korban berkenalan dengan KR. “Pelaku mengaku sudah pernah menikah dan memiliki usaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Bantul,” ujarnya.

Setelah perkenalan itu, keduanya berpacaran. Sampai beberapa bulan kemudian, keduanya sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Mulai dari situ, KR memanfaatkan korban dengan memintainya sejumlah uang dengan alasan hendak dipakai untuk keperluan pernikahan.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta KR totalnya senilai Rp448 juta. Uang tersebut hendak digunakan untuk peperluan pernikahan seperti sewa gedung, catering, pasok tukon dan lainnya. Untuk memenuhi permintaan ini, ibu korban sampai menggadaikan barang berharganya senilai Rp400 juta.

Setelah mendapatkan uang itu, KR mengajak korban beserta keluarganya berlibur ke Bali. Kepada korban dan keluarganya, KR mengaku uang yang dipakai untuk liburan itu adalah uang pribadinya, padahal itu adalah uang dari korban.

Kemudian pada 9 Januari 2020, KR mendatangi rumah korban dan meminta untuk mengundur tanggal pernikahan. Pengunduran ini dengan dalih KUA salah memasukkan data. Mulai dari sini, korban mulai curiga dan mencoba mencermati rencana pernikahan ini.

Korban pun sempat mendatangi Sportorium UMY, Gedung yang dijanjikan KR untuk pernikahan mereka. Dari keterangan pengelola Gedung, korban kaget ternyata di situ tidak ada pemesanan gedung baik atas nama dirinya maupun pelaku.

Ketika tahu bahwa KR menipunya, korban melapor kejadian ini ke Polsek Mergangsan. Setelah dilakukan penyelidikan, uang yang diserahkan korban sudah habis digunakan KR. “Digunakan untuk beli ponsel, berlibur ke Bali sebanyak tiga kali dan menginap di hotel berbintang di Jogja,” ucap dia.

Kepada polisi, KR mengaku sebenarnya tidak ada niat untuk menipu. Saat ini statusnya belum sepenuhnya bercerai dengan suaminya. Lantaran masih dalam proses, maka belum bisa menikah lagi dengan korban. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.(002/Okezone)