HALOPADANG.ID–Memasuki Ramadan, Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Pariaman sosialisasikan imbauan pemerintah terkait kesepakatan bersama No.01/BAKB/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke wilayah kecamatan yang ada di Kota Pariaman.
Seperti terlihat di Kecamatan Pariaman Selatan, melalui Camatnya, Suryadi, yang ikut turun ke masjid/musala yang ada di wilayah kecamatannya bersama tim gugus tugas penanganan covid-19 yang dikomandoi Kalaksa BPBD Kota Pariaman, Azman, bersama perwakilan Kemenag Kota Pariaman, Sukmurdianto, Kamis (23/4).
Suryadi, secara langsung menghubungi kepala desa yang ada di wilayahnya saat memasangkan imbauan untuk ditempelkan di dinding-dinding masjid dan musala.
Adapun imbaun tersebut terkait masyarakat Kota Pariaman akan menyambut datangnya bulan suci ramadan 1441 H, maka para jamaah masjid dan musala tetap melakukan ibadah shalat sunnat tarawih, namun di rumah bersama keluarga.
“Kami berikan imbauan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 dalam masyarakat Kota Pariaman, khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan,” ujar Suryadi.
Semoga, ajak Suryadi lagi, dengan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah, makin mempererat hubungan silaturrahmi dan keakraban dalam keluarga untuk masa 14 hari ke depan.
“Semoga wabah ini cepat berlalu sebelum hari raya Idulfitri nantinya, dan kita bisa saling bermaaf-maafan dalam jalinan silaturrahmi kembali,” ujar Suryadi.
Dalam pantauan tersebut, terlihat para pengurus masjid/mushalla bersikap koperatif dan menyadari akan dampak negatif dari wabah covid-19 yang belum ada obatnya tersebut.
Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Pariaman Selatan, Ardizal, yang merupakan Kepala Desa Marunggi menyambut baik tentang imbauan Wali Kota Pariaman tersebut yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan dan Desa/kelurahan.
Ardizal mengakui, sebelum tim ini turun, pihaknya melalui Pemerintah Desa Marunggi juga telah himbau masyarakat dan pemuka yang ada di desanya untuk mematuhi himbauan tersebut.
Adapun yang ditempelkan dalam himbauan tersebut ialah kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), imbauan Walikota Pariaman dan Imsakiyah Ramdhan 1441 H tahun 2020.(R-01/REL)