Polisi Akan Bubarkan Masyarakat yang Balimau Sambut Ramadan

Sungau Lubuk Minturun, salah satu tempat pemandian yang selalu ramai saat balimau

Halopadang.id – Pihak kepolisian memastikan akan membubarkan jika masih ada warga Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan kegiatan balimau menyambut masuknya bulan suci Ramadan. Bahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar secara resmi telah melarang adanya kegiatan tersebut, karena merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiano menegaskan, pihaknya akan melakukan patroli untuk pengawasan sehari menjelang masuk Ramadhan. Bahkan, kawasan yang menjadi lokasi tradisi balimau akan dijaga personel polisi.

“Kemarin hasil penyampaian Pak Kapolda diteruskan ke kapolres supaya kegiatan ini (balimau) dilarang. Karena kegiatan itu berisiko terhadap penyebaran Virus Corona,” ujar Satake Bayu, Rabu (22/4/2020).

Ia menyebutkan, jika ada masyarakat yang kedapatan melakukan balimau di tempat umum serta berpotensi menimbulkan kerumunan orang, pihaknya akan membubarkan.

Namun, kata Satake Bayu, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan imbauan secara persuasif dan humanis.

“Ini agar tidak ada penyebaran Virus Corona. Apabila ditemukan, pasti kami bubarkan, tentu imbauan dulu agar tidak dilaksanakan. Anggota menjaga di lokasi balimau,” jelasnya.

Dikutip Halopadang.id dari Langgam, sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto juga menegaskan bahwa apapun bentuk kegiatannya, walaupun merupakan tradisi dan budaya, tapi berpotensi mengundang keramaian, tetap dilarang. Hal itu dilakukan mengingat isu wabah Virus Corona telah terjadi secara menyeluruh di dunia.

“Tentu mesti dihormati terhadap dampak (Covid-19) itu. Jadi, apapun budaya yang juga mungkin sudah terbiasa dilakukan, masyarakat juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Jadi, tidak ada pengecualian terhadap budaya,” katanya.(002)