HALOPADANG.ID–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Hasiholan Hutagalung meminta semua nagari untuk menyiapkan lokasi karantina (isolasi) khusus bagi warga atau pemudik dari wilayah zona merah atau daerah terdampak Covid-19.
Menurutnya, penyediaan lokasi karantina untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat. Sebab, para pendatang ini sangat rentan terpapar virus saat dalam perjalanan pulang ke kampung halaman.
“Makanya, kita meminta nagari siapkan lokasi karantinanya secepat mungkin,” ujar Hasiholan saat meninjau rumah isolasi yang disiapkan Nagari Tarung-Tarung dan Nagari Padang Matinggi, Rao, Selasa (21/4).
Sebelum para perantau tersebut kembali ke rumah masing-masing, kata Holan, sebaiknya mereka dikarantina terlebih dulu.
Selain menyediakan tempat karantina, nagari, kata dia, juga diminta menanggung kebutuhan makan dan minum bagi para warga perantau yang tengah menjalani masa isolasi ditiap nagari selama 14 hari ke depan.
“Nantinya, apabila ada perantau yang diisolasi disini selama 14 hari dan keluarganya kurang mampu, maka kebutuhan konsumsinya selama isolasi akan ditanggung jawabi oleh pemerintah nagari,” ujarnya.
Ia juga menghimbau para perantau dapat menahan diri untuk tidak pulang alias mudik ke kampung halaman, ditengah situasi pelik pandemi Covid-19 yang kini sudah mewabah diseantero nusantara.
“Pun demikian, demi kepentingan bersama, diharapkan dimasa pandemi Covid-19 ini belum reda, untuk sementara janganlah pulang. Mari sayangi diri sendiri dan juga keluarga kita di kampung halaman,” ungkap Holan.
Dijelaskan, ruang khusus isolasi tersebut bukan kantor nagari, tetapi fasilitas ruang lain yang ada di nagari. Bisa berupa bangunan atau ruang kelas yang tidak terpakai, bangunan rumah penduduk yang sementara kosong atau bangunan lain menyesuaikan kondisi yang ada di nagari tersebut.
Holan juga meminta wali nagari beserta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari luar Sumatera Barat. Kemudian menjalankan tahapan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Semua pendatang dari daerah luar Sumbar diminta melakukan isolasi mandiri dengan protokol Kemenkes dan tidak diizinkan keluar rumah selama 14 hari, kecuali ada keperluan mendesak. Saat keluar juga harus menggunakan masker,” pungkasnya. (D-01)