Solsel Siapkan Anggaran Rp40 Miliar untuk Penanganan Corona

dprd
Ilustrasi

HALOPADANG.ID–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) diperkirakan akan memanfaatkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk penanganan darurat corona (covid-19). Jumlah itu, didapat setelah adanya pemangkasan atau rasionalisi anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN.

“Total anggaran yang dipangkas sekitar Rp189 miliar, namun yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp40 miliar. Disebabkan, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBN sehingga ditarik kembali oleh pemerintah pusat,” ujar Kabag Humas Pemkab Solsel, Firdaus Firman kepada Halopadang.id, Rabu (22/4).

Rasionalisasi atau pemangkasan anggaran, kata Firdaus selain berasal dari DAK dan DAU juga berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Desa serta dana bagi hasil Pemprov Sumbar. “Kemudian, juga berasal dari anggaran yang bersumber dari anggaran kegiatan OPD dan pemotongan kegiatan infrastruktur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade kembali Tepati Janji Hadirkan Listrik untuk Masyarakat Surantih Pesisir Selatan

Hasil rasionalisi sekitar Rp40 miliar tersebut, imbuhnya digunakan untuk belanja bidang kesehatan, seperti untuk APD, sarana prasarana dan pelayanan pasien Covid-19. Termasuk dimanfaatkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial, pemberiaan bantuan sosial pada yang membutuhkan, penanganan dampak ekonomi serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Akan tetapi, lanjutnya untuk mekanisme pemanfaatan anggaran penanganan darurat Covid-19 itu, harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan anggaran APBD Sosel. “Nah, mekanismenya, dilakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan disampaikan ke pimpinan dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Solsel dan dituangkan dalam Perda,” ujarnya.

Pengendalian atau rasionalisi tersebut sesuai surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 pada 9 April 2020.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumbar Diganti, Termasuk Kadiv Pemasyarakatannya

Ia mengatakan, pemerintah daerah mengendalikan atau mengurangi dengan menyesuaikan rasionalisi belanja pegawai, honorarium kegiatan, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, Alat Tulis Kantor (ATK), cetak dan penggandaan, sosialisasi, Bimtek, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan aset dan renovasi gedung.

“Itu semua merupakan Belanja Modal atau pembangunan infrastruktur yang masih memungkinkan ditunda tahun berikutnya,” bebernya. (SS-01)