Wali Kota Padang Panjang: Jangan Duduk-duduk di Warung

padang panjang
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran saat apel persiapan PSBB

HALOPADANG.ID–Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah langkah terbaik yang harus dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Sumbar merupakan zona merah di Pulau Sumatera. PSBB adalah langkah terbaik yang harus kita lakukan sekarang. Intinya di PSBB ini kita memastikan masyarakat tetap di rumah,” ungkap Wako, saat memimpin Apel Pelaksanaan PSBB, Rabu, (22/4), di Mako Secata B Padang Panjang.

Apel diikuti sejumlah petugas PSBB antaralain TNI/Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Turut hadir, Wakil Walikota Drs. Asrul,Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH. MH, Perwira Penghubung Dandim 0307/Tanah Datar Mayor Inf Supadi, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si dan sejumlah pejabat Pemko Padang Panjang.

Lebih lanjut, Fadly berharap tidak ada yang terjangkit Virus Corona di Kota Padang Panjang, dengan kerjasama seluruh stakeholder.

“Dengan tata cara yang telah dibahas, antaralain mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padang Panjang mudah mudahan virus corona tidak melanda Kota Padang Panjang,” ungkap Wako.

Kemudian, dari imbauan Gubernur Sumbar, yang juga perlu ditindak lanjuti , kata Wako Fadly, yakni pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan.

“Perlu dicantumkan, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi muatannya 50 persen. Yang motor berarti satu orang, untuk angkutan umum 5 orang dimana 1 sopir 4 orang penumpang,”kata Wako Fadly.

Toko toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, mesti ditutup. ” Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi. Dua minggu kedepan, betul betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu,” ungkap Wako.

Untuk rumah makan, restoran, atau warung nasi sistemnya hanya “take away”. Pembeli membeli makanan dan langsung dibawa pulang.

” Tidak ada duduk-duduk di Warung, hanya membeli habis itu pulang,” lanjut Wako.

Sejumlah sektor yang diperbolehkan antaralain : Energi, Pasar Rakyat, Warung Kelontong, Komunikasi dan Teknolgi Informasi , keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ibadah.

“Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, pihak keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB. Kepada jajaran petugas Kapolres mengingatkan, PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan.

“Masyarakat bisa melakukan aktifitas tetapi sangat dibatasi,” pungkasnya. (R-01)