HALOPADANG.ID–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Sumbar hari ini. Selain membatasi gerak masyarakat untuk keluar rumah, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan di instansi pemerintahan, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh yang melanggar PSBB akan dikenaka sanksi.
Hal ini dinyatakan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dalam Surat Edaran Nomor: 360/072/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara/Karyawan Selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera.
“ASN dan karyawan pemerintahan wajib untuk kerja dari rumah secara penuh, namun dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja di masing-masing instansi bersangkutan,” kata Irwan.
Kendati demikian, untuk ASN atau karyawan yang tugas dan fungsinya bersifat strategis atau instansi-instansi pelayanan publik tetap diminta untuk melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya seperti pada hari biasa. Akan tetapi, dengan jumlah karyawan yang bertugas dan sistem kerja yang disesuaikan, dengan tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 yang berlaku.
“Sedangkan untuk pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang ditugaskan di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diminta untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, ia juga menegaskan, bagi ASN atau karyawan di instansi pemerintahan, instansi vertikal, maupun BUMN dan BUMD yang melanggar ketentuan PSBB, akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan diberlakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
Irwan menyebut, Surat Edaran Gubernur ini mulai diberlakukan sejak PSBB diterapkan, yakni mulai dari 22 April hingga 5 Mei 2020, dan akan dievalusi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Selain instansi pemerintah, instansi swasta juga diminta menghentikan aktivitas kerja di tempat kerja atau kantor. Berdasarkan Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat, kantor yang diperbolehkan untuk tetap buka selama penerapan PSBB adalah instansi atau pelaku usaha yang bergerak di bidang Kesehatan, bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri stategis, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Bagi instansi atau pelaku usaha yang tetap buka selama masa penerapan PSBB wajib menerapkan seluruh protokol penanganan Covid-19,” kata Irwan.
Adapun protokol yang dimaksud di antaranya, memastikan tempat kerja dalam keadaan bersih dan higienis, mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas karyawan, serta menerapkan physical distancing di lingkungan kerja.
“Apabila salah seorang karyawan ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka instansi bersangkutan wajib melakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Aktivitas pekerjaan, kata Irwan harus dihentkan selama 14 hari. Selanjutnya, petugas medis dibantu satuan pengamanan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas, dan peralatan kerja.
“Karyawan lain yang melakukan kontak fisik dengan yang bersangkutan juga diwajidkan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya. (Q-03)