Ada Tujuh Jenis Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Corona, Ini Penjelasannya

pesantren
Ilustrasi bantuan uang

HALOPADANG.ID–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak penyebaran corona (covid-19) belum akan cair sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang rencananya akan efektif diberlakukan mulai Rabu (22/4) 00.00 WIB. Namun perlu diketahui ada tujuh jenis bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak corona.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, usai menghadiri video conference bersama bupati dan wali kota se-Sumbar terkait teknis pelaksanaan PSBB, bertempat di ruang kerjanya, Senin (20/4) mengungkapkan, bahwa saat ini pemprov dan pemerintah kabupaten/kota masih menunggu kepastian bantuan yang berasal dari pemerintah pusat.

“Kami saat ini masih menunggu kepastian bantuan yang berasal dari pemerintah pusat. Karena bagaimanapun, kami ingin data penerima yang ada di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota benar-benar sinkron. Sehingga nanti datanya tidak saling tumpang-tindih,” kata gubernur dua peiode itu.

Ia menyebut, setidaknya terdapat tujuh jenis bantuan untuk masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19 di Sumbar. Dengan rincian, lima bantuan berasal dari pemerintah pusat, satu dari pemerintah provinsi, dan satu dari pemerintah kabupaten/kota.

Bantuan yang berasal dari pemerintah pusat di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total penerima sebanyak 178.754 KK, bantuan sembako dengan total penerima sebanyak 245.870 KK, program Kartu Prakerja dengan target penerima sebanyak 74.720 KK, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total penerima sebanyak 250.000 KK, serta bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan total penerima sebanyak 162.674 KK. Irwan menyebut, khusus untuk Kota Padang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Solok tidak menerima bantuan dari Kemendes PDTT.

Untuk bantuan dari Kemensos, ucap Irwan, walau sudah dijanjikan, namun hingga saat ini pemprov belum menerima detail teknis penyalurannya. Untuk bantuan dari Kemendes PDTT, sudah ada di tangan wali nagari masing-masing, karena memang dana tersebut berasal dari dana desa. Hanya tinggal penyalurannya yang belum.

“Sementara, bantuan dari pemprov untuk 119.970 KK masih menunggu data by name by address dari pemerintah kabupaten/kota. Uangnya sendiri sudah ada. Sedangkan sisanya, jika masih belum ada yang dapat bantuan, nanti pihak kabupaten/kota yang menyelesaikan,” tuturnya.

Ia menyatakan, total KK di Sumbar saat ini adalah sebanyak 1.619.020 KK. Sedangkan total penerima bantuan Covid-19, kecuali yang berasal dari pemerintah kabupaten//kota adalah sebanyak 1.032.188 KK. Sementara itu, masyarakat mampu yang tidak menerima bantuan, yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, dan wiraswasta besar, berjumlah sebanyak 163.952 KK.

“Jika dikurangi dengan jumlah warga yang tidak terdampak, maka ada setidaknya ada 422.888 KK lagi atau sebanyak 26,12 persen dari total penduduk Sumbar yang tidak menerima bantuan JPS. Untuk warga terdampak Covid-19 yang tidak menerima JPS, akan dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota, Baznas, CSR, dan donator swasta lainnya,” kata Irwan.

Ia menjelaskan, penerima bantuan JPS masing-masing hanya bisa menerima satu jenis bantuan saja. Oleh sebab itulah, keakuratan data menjadi sangat penting. Hal ini agar tidak muncul penerima bantuan ganda atau penerima bantuan yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan.

“Pemerintah kabupaten/kota tadi mintanya seluruh bantuan tersebut disalurkan secara serentak. Menurut saya tidak masalah, asal datanya akurat. Biarlah pendataannya lama, asal penyalurannya tepat sasaran. Daripada buru-buru disalurkan, tapi yang nantinya menerima justru mereka yang tidak berhak dan yang harusnya menerima malah tidak dapat. Atau ada yang menerima lebih dari satu bantuan. Itu tidak boleh. Setiap KK hanya boleh menerima satu jenis bantuan. Mereka yang sudah menerima bantuan PKH, misalnya, tidak boleh lagi menerima bantuan dari Kemendes. Begitupun sebaliknya,” kata Irwan. (Q-04)