Hina Polisi Papua di Medsos, Pria di Padang Ini Diciduk Polresta Padang

polisi
tangkapan layar

HALOPADANG.ID–Diduga karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial dengan kata-kata kotor terhadap polisi yang memberikan imbauan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seorang pria atas nama Fauzi Syafri Putra harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Polisi menangkap pelaku di salah satu galeri mobil bekas tempat ia bekerja di Simpang Gia, Jalan Hamka, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,pada Senin (20/4) pagi oleh jajaran Satlantas Polresta Padang yang berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Yang bersangkutan ditangkap karena berkata kotor kepada polisi melalui akun Facebooknya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Ia mengatakan, pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan kalimat tak pantas kepada anggota Polri di Papua yang memberikan imbauan masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB.

“Postingan tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan tapi kita telah mengantongi buktinya,” katanya.

Sementara itu, saat diamankan Fauzi mengakui dirinya yang memposting video dengan kalimat tak pantas, namun dirinya tak bisa menjelaskan alasan memakai umpatan ke polisi.

“Saya mengaku memposting ulang itu dari akun lain dengan kalimat itu, saya merasa bersalah,” katanya.

Postingan di Facebook yang diunggah pelaku diketahui telah dihapus, namun dalam tangkapan layar yang berhasil diamankan polisi, terlihat postingan yang disadur ulang dari pemilik akun bernama Iqbal Arsyad sudah dilihat sebanyak 114.680 kali tayangan. (R-01)