PSBB Sumbar, Mini Bus Isi Tujuh Penumpang Hanya Boleh Angkut Tiga Orang

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Dok. Humas Pemprov)

Halopadang.id – Kendaraan penumpang jenis minibus isi tujuh penumpang hanya diperbolehkan membawa tiga orang atau kurang dari 50 persen kapasitas kendaraan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar.

“Itu salah satu pembatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PSBB dan akan diberlakukan dengan tegas,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin.

Menurutnya nanti jika di perbatasan provinsi ada kendaraan yang membawa penumpang melebihi batas sesuai ketentuan itu, maka akan diturunkan. Mereka akan ditempatkan di tenda yang akan disediakan.

“Jadi kalau mau terus, naik mobil lain. Begitu teknisnya,” kata dia.

Angkutan umum seperti bus juga akan terkena kebijakan itu. Karenanya, sosialisasi bahwa Sumbar sedang penerapan PSBB gencar dilakukan.

Sosialisasi itu tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di perbatasan provinsi karena semua kendaraan yang masuk atau melintas di Sumbar, terkena kebijakan itu.

“Kita juga surati pemerintah provinsi yang berbatasan dengan Sumbar. Ada pula media luar ruang yang dipasang di perbatasan,” ujarnya.

Hal itu termaktub dalam Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pada Bagian Ketujuh Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.

Pada pasal 7 disebutkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.

PSBB akan mulai diterapkan di Sumbar pada 22 April hingga 5 Mei 2020.(002/Antara)