PSBB, Ojek di Kota Solok Hanya Boleh Bawa Barang

psbb
Ilustrasi ojek

HALOPADANG.ID—Pemerintah Kota Solok mengeluarkan instruksi terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar. Dalam instruksi tersebut, ojek dilarang bawa penumpang kecuali barang, dan keluarga, hal itu ditujukkan dengan memperlihatkan KTP.

Pembatasan tersebut juga sama dengan Permenkes dan Instruksi Gubernur Sumbar, Irwan Praytino.

Berikut pembatasannya:

Pelarangan kegiatan sosial budaya, perkumpulan/pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya

Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19). Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

Pembatasan Transportasi

Semua Moda transportasi tetap berjalan denganpembatasan jumlah dan jarak penumpang.

Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat

Transportasi roda dua (termasuk ojek) hanya boleh mengangkut barang,tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.

Pembatasan kegiatan keagamaan, semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu salat tiba.

Pemakaman bukan karena corona (covid-19) PSBB dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pengecualian Peliburan(dengan pengaturan jarak antar orang)

Supermarket,minimarket, toko bahan pangan atau bahan pokok. Pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian)

Penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus). Apotek dan toko peralatan medis. Layanan ekspedisi barang

Distribusi bahanbakar, minyak, gas dan energi termasuk SPBU. Pembangkit listrik,unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM.

Penyedialayanan internet(Provider),penyiaran dan layanan kabel. Bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM

Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian. RS, Puskesmas dan Faskes Umum, media cetak serta elektronik.(R-01)