Kawasan Hutan di Solsel Boleh Dipakai untuk Bangun Jalan Koto Birah-Simancuang

solsel
Ilustrasi hutan solsel

HALOPADANG.ID–Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengizinkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan Koto Birah-Simancuang seluas 4,99 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang terletak di kecamatan Sungai Pagu dan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Izin PPKH untuk Solsel telah ditetapkan oleh Gubernur Sumbar tanggal 1 April 2020 melalui surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 570/870-Periz/DPM&PTSP/III-2020. Izin keluar setelah melalui berbagai macam proses yang ditetapkan. Terakhir surat permohonan yang telah disampaikan Plt. Bupati Solsel pada Tanggal 19 Februari 2020.

Gubenur menyebutkan, pemberian izin PPKH adalah untuk pembangunan jalan koto birah-simancuang bukan untuk kegiatan lain serta arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan.

Pemerintah kabupaten Solsel melalui Sekretaris Daerah, Yulian Efi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dikeluarkannya izin PPKH oleh Gubernur Sumbar.

Menurutnya, izin ini yang ditunggu-tunggu, sebab pemerintah daerah sebelumnya tidak bisa membangun akses jalan dari Jorong Koto Birah menuju Jorong Simancuang karena jalan yang akan dibangun tersebut harus melawati kawasan hutan lindung.

“Kita merasa lega dan sangat bersyukur atas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembukaan jalan Koto Birah-Simancuang yang dikeluaran gubernur,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jalan ini nanti akan bisa menjadi jalan anternatif dari Kecamatan Sungai Pagu menuju Kecamatan Sangir.

Dengan ditetapkannya izin tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkewajiban untuk melakukan menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Disamping itu juga wajib menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/ pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk surat pernyataan.

Sebagai bentuk perlindungan, Pemkab Solsel wajib melaklukan penanaman pohon tanaman kayu dengan jenis unggulan setempat di kiri dan kanan atau sekeliling dalam areal izin PPKH, serta kewajiban lainnya yang diatur di dalam keputusan gubernur diatas. (SS-01).