Jangan Coba-coba Tolak Pemakaman Corona di Sumbar, Sanksinya 1 Tahun Penjara

Pembebasan narapidana
Ilustrasi penjara

HALOPADANG.ID—Terjadinya aksi penolakan jenazah atau pemakaman korban corona di beberapa daerah di Indonesia mendapat tanggapan dari kepolisian, termasuk di Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, warga yang nekat menolak atau menghadang pemakaman pasien corona aka nada sanksi tegas.

“Ancaman hukumannya bisa sanksi penjara selama satu tahun. Hal tersebut sebagai diatur Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984,” ujarnya seperti yang dilasir covesia.com.

Satake Bayu meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Setiap warga yang melakukan penolakan pemakaman pasien corona dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Pelakunya bisa dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina sebagaimana yang dijelaskan tadi,” jelasnya.

Stefanus juga meminta masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia karena Covid-19 untuk mengomunikasikan ke pihak kepolisian setempat.

“Biar nanti kita kawal proses pemakamannya,” imbuhnya.(R-01/COV)