Halopadang.id – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akhirnya disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Seperti dilihat Halopadang.id dari situs resmi Kemenkes, keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Baca Juga>> Apa Syarat Untuk Penetapan PSBB di Sumbar? Berikut Rinciannya
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Beberapa poin yang disebutkan dalam situs Kemenkes diantaranya, pertama, terkait pelaksanaan PSBB, pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakannya secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.(002)